Satu demi satu, BNN bersama Aparat Kepolisian berhasil meringkus gembong Narkoba, pengedar juga pemakai, hal tersebut dilakukan bukan lagi oleh perorangan atau kelompok tertentu, tetapi sudah merasuk ke semua lini, menurut Ketua Dewan Pembina GM Sriwijaya, Sadek Suloso Hasby, hal tersebut sebagai bentuk penghancuran sebuah bangsa dengan sistem perang modern, berikut petikan wawancara dengan Bung Sadek SH.
Fenomena Narkoba sekarang ini, apa komentar Bung Sadek ?
Sadek SH : masalah narkoba ini bukan masalah baru, ini sudah bergerak kuranglebih sudah 25 tahun lalu, Cuma daya rusaknya baru kelihatan sekarang ini, karena sudah memasuki aparat kepolisian, aparatur Negara, anggota DPR, mahasiswa, ibu rumah tangga, bahkan sudah masuk ke anak-anak.sehingga hamper seluruh elemem dinegari ini sudah kena dampaknya. Kalau kita mau meneliti kenapa sampai begitu dasyat, beberapa waktu lalu seorang Kapolsek dan kepala unit perlindungan anak, terbukti mengkonsumsi narkoba, dan sebelumnya juga pernah seorang perwira polri terlibat peredaran narkoba, ini menjadi suatu masalah besar bagi bangsa yang perlu difikirkan bersama, diatasi bersama dan dicarikan jalan keluar bersama.
Tadi anda katakan sistem perang modern, mungkin bisa dijelaskan ?
Sadek SH : Pada zaman dahulu kala, atau era abad 20, untuk menguasai sebuah bangsa perlu ekspansi, itu biasanya pakai sistem konfensional dengan senjata, dengan perang konvensional, tapi abad sekarang ini beberapa ahli memperkirakan sistem dari perang konvensional ke sistem perang modern, yaitu sistem untuk menguasai suatu bangsa, atau menghancurkan sebuah Negara, atau menguasai SDM sebuah Negara dengan cara modern, misalkan penghancuran budaya, penghancuran generasi muda dan penerus bangsa dengan Narkoba dan miras, menghancurkan wanita sebagai tiang Negara, kalau dengan narkoba maka moral akan hancur, sistem tata rumah tangga akan hancur, dan pada akhirnya negara tersebut lemah, Negara mudah di dekte, sehingga dapat dikendalikan dari luar, dan terjadilah kebijakan yang menindas rakyatnya, sehingga pelaksana pemerintahan juga tidak ada keberpihakan kepada rakyat, dan pada ahirnya Negara tersebut akan hancur, termasuk sistemnya, sehingga Negara itu tinggal kerangkanya saja.
Berapa besar daya rusak narkoba menurut pendapat Bung Sadek ?
Sadek SH : secara ekonomi kalau saja kita bangsa Indonesia ini ada 20 % saja yang mengkonsumsi narkoba, dan tiap minggu menggunakan ekstasi dengan harga 150.000 rupiah, maka tiap bulan nilainya sudah milyaran rupiah, hamper sama dengan APBN, dan uang tersebut tersedot pada Mafia Narkoba internasional ke luar negeri, ini sangat memprihatinkan, dan uang seberas itu darimana, kalau pengguna adalah PNS atau anaknya maka yang digunakan untuk Narkoba juga uang Negara, sehingga tidaklah heran kalau Pemerintah bersikukuh menaikkan harga BBM dan TDL, padahal kalau kita bisa menghentikan gerak Bandar narkoba ini, maka kita tidak perlu menaikkan dana TDL dan BBM, cukup uang tersebut digunan untuk segala kepentingan rakyat. Sementara apabila kita lihat dari kacamata kesehatan maka akan lebih berbahaya lagi, dimana menurut catatan Mabes Polri, jumlah yang meninggal akibat mengkonsumsi narkoba sekitar 200 orang perbulan, jumlahnya hampir sama dengan korban kebut-kebutan motor jalanan. Maka berapa besar kerugian Negara ini apabila generasi mudanya meninggal akibat mengkonsimsi Narkoba dan kebut-kebutan ?, kemudian kalau pemakai yang masih bertahan tetapi otaknya terserang dalam waktu 2 atau 3 tahun, maka moral generasi muda juga hancur,karena mereka jauh dari ketaatan nilai-nilai ajaran agama, demikian juga untuk berobat seorang penderita Narkoba membutuhkan dana 75 hingga 100 juta, dan rumah sakit rehabilitasi Narkoba juga milik orang asing, maka uang trilyunan tersebut juga dibawa keluar negeri. Seandainya para wanita baik yang mahasiswi, ibu rumah tangga atau kaum perempuan lain terkena narkoba maka hancurlah Negara ini, karena wanita adalah tiang Negara, manakala kaum perempuan hancur maka hancurlah Negara tersebut.
Bagaimana menurut anda cara menghadapi masalah Narkoba ini ?
Sadek SH : Pertama-tama pemerintah dan DPRRI harus membuat UU Narkoba yang menghukum mati bagi pengedar Narkoba, dan manakala ada barang bukti hasil sitaan, maka harus secepatnya dimusnahkan di lapangan, atau diceburkan kelaut, karena barang tersebut sangat riskan akan berpindah tangan, atau mungkin di konsumsi lagi, inilah yang sering terjadi, barang bukti persidangan dengan jumlah saat penangkapan berbeda jumlahnya, barang bukti mengendap dimana ?, dibawa siapa dan kemana ? itu sering tidak jelas, dan manakala ada oknum yang terlibat apakah sipil atau militer agar dilakukan tindakan yang lebih berat, sehingga seseorang akan berfikir dua atau tiga kali untuk menggunakanya.
Apa saja tujuan asing dalam masalah ini ?
Sadek SH : Kalau kita yang berbicara, para pemimpin negeri ini kurang merespon, bahwa apa yang kita sampaikan itu selalu dibuang di tong sampah, padahal pokok – pokok fikiran kita sudah bertahun-tahun saya sampaikan, bahwa bangsa Indonesia itu sangat kaya dan terkaya di dunia, Sumber daya alam kita sangat laur biasa tak terhingga, ini menjadi sasaran konglomerat asing, investor asing, tujuannya bagaimana menghancurkan bangsa, menghancurkan moral seluruh komponen yang ada dengan uang, setelah hancur, maka akan mudah di dekte, secara makro memberikan hutang dan kredit pada Negara, dan dunia usaha/swasta, serta menguasai pemimpin eksekutif dan legeslatif, dan secara defakto dapat menguasai terirotial Indonesia dengan konsesi pembebasan/pembelian tanah, sehingga saat ini tanah kita sudah 50% dikuasai investor asing, walaupun dengan sistem konsesi atau HGU, sehingga tanah di Sumatera, Kalimantan, Bali, Sulawesi, Papua hamper 60% milik investor asing, bahkan banyak masyarakat dilarang masuk wilayah mereka. Ini sangat berbahaya bagi bangsa ini, karena apabila wilayah teritorial dikuasai asing, maka cepat atau lembat seluruh ekosistem akan dikuasasi mereka.
Apa himbauan anda pada pemerintah RI dalam hal ini ?
Sadek SH : sekali lagi saya ingin tegaskan, bahwa Pemerintah dalam hal in Presiden dan seluruh jajarannya bersama DPRRI, agar bersatu padu memikirkan hal ini, bagaimana caranya membuat Undang - Undang masalah narkoba, dengan memberikan hukuman mati bagi pengedar Narkoba, serta membuat rancangan yang mengharuskan memusnahkan barang bukti paling lama 1 jam, baik di bakar ataupun dimasukkan ke laut, serta tidakperlu masuk gudang kejaksaan ataupun kepolisian, untuk dimusnahkan saat itu juga.