Didepan Sidang Senat Guru Besar Program Doktor Universitas Jaya Baya, meskipun harus bersusah payah menjawab dewan penguji, bahkan berulangkali menyeka keringat, namun akhirnya R Deded Sukandar SH,MH mampu meraih gelar Doktor dibidang Hukum, dengan nilai Kumlaut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta ini, dalam desertasinya mengangkat judul ” Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perusahaan Terhadap Perusakan Lingkungan Hutan”, yang disusun berdasarkan penelitian study kasus perusakan hutan di Hutan Lindung Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, sebuah konflik kepentingan antara Pemerintah Provinsi Banten dalam Pelestarian Hutan, dengan beberapa Perusahaan yang berkepentingan mengembangkan usaha kehutanan di Kawasan Hutan Lindung Ujung Kulon, Banten.
Rektor Universitas Jaya Baya, yang juga Ketua Sidang Tim Penguji, Prof H Amir Santoso MSoc. Ph.D berpesan agar Penerima Doktor ke 34 di Jaya Baya dengan nilau Kumlaut ini, mampu menjaga almamater, serta terus mengamalkan ilmunya, karena dari Uji desertasi ini, memiliki dua pendekatan yang bermanfaat bagi masyarakat luas, seperti untuk kemaslahatan umat dan pemanfaatan untuk pengembangan dunia pendidikan dan desertasinya juga mengandung berbagai ilmu hukum, seperti Hukum Lingkungan Hidup, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Kehutanan serta ilmu hukum lain, papar Prof Amir Santoso.
0 komentar:
Posting Komentar