Sadek SH : Pemerintah Harus Evaluasi Ulang Ormas dan LSM

Seringkalinya terjadi kasus-kasus kekerasan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga mengakibatkan korban kematian dan luka-luka, khususnya diwilayah ibukota Jakarta, yang berdampak pada rusaknya citra Ormas maupun LSM, telah membuat Pendiri yang juga Ketua Dewan Pembina GM Sriwijaya, Sadek Suloso Hasbi menjadi gerah, dan pihaknya meminta Mendagri maupun Kepolisian melakukan evaluasi keberadaan ormas maupun LSM.

Lebih jauh Sadek menjelaskan, bahwa kriteria ormas dan LSM saat ini menjadi rancu, memang kebebasan berkumpul dan berserikat dilindungi Undang-Undang, namun bagaimana kalau ada perkumpulan yang kemudian mengkonsentrasikan diri menjadi organisasi yang bergerak dibidang Depkolektor, Bodyguard,  pengawal artis, pengawal tanah sengketa, atau Ring dua di perusahaan, yang tugasnya menyelesaikan problem sengketa pihak lain, apakah yang seperti ini juga disahkan sebagaimana UU Ormas maupun LSM yang ada.

Lalu bagaimana dengan keberadaan Ormas Nasional yang selama ini memang bergerak dibidang sosial kemasyarakatan, seperti PPM, PP, FKPPI, AMPI serta  Ormas lain, yang selama ini mengembangkan pengapdian pada bangsa dan Negara, apakah hal tersebut disamaratakan sebagai Ormas, dan kini ada anggapan bahwa Ormas dan LSM identik dengan premanisme, ini jelas tidak adil, oleh sebab itu saya minta pada Mendagri, Menpora dan Kepolisian untuk mengevaluasi keberadaan organisasi kemasyarakatan yang ada, pinta Sadek.

Untuk menghindari citra buruk Ormas dan LSM, Sadek meminta agar Ketua Umum Ormas maupun LSM melakukan tindakan tegas pada anggotanya, agar tidak menggunakan atribut Ormas maupun LSM jika memang berhadapan dengan hal-hal kekerasan, jangan justru memanfaatkan atribut untuk menakuti lawan dengan atribut Ormas, padahal masalahnya sepele, sehingga memancing emosi simpatisan ormas tersebut, sehingga yang terjadi hanya masalah kecil, seperti rebutan lahan parkit namun akhirnya ratusan masa berhadapan dengan masa ormas lain, untuk adu kekuatan,jadi masalah kecil jadi besar,  ini jelas tidak benar, paparnya.

Disamping itu untuk menekan kasus pertengkaran antar Ormas dan LSM, hendaknya Menpora, Mendagri, Kepolisian serta instansi terkait melakukan revisi UU tentang Ormas dan LSM, tentang aturan serta sangsi, pada Ormas serta LSM yang mengarah pada Kekerasan maupun Kriminalitas, kalau ada yang melanggar Pasal-pasal, seperti pasal 351, 352, 370, 340, 365 serta yang lain, supaya ditindak tegas, serta meminta pertanggungjawaban ketua Ormas maupun LSM yang ada, manakala Polri menemukan senjata tajam atau alat yang dapat membahayakan orang lain, pada peserta Demo maupun pertikaian, secepatnya diamankan, dan diproses sesuai hukum yang berlaku, pintanya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA