Sekolah Menengah Kejuruan merupakan lembaga pendidikan yang menyiapkan lulusannya siap kerja atau menjadi seorang wirausaha muda, oleh sebab itu pengembangan kurikulum juga diarahkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun Keahlian serta Bakat yang dimiliki, oleh sebab itu pada kegiatan Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB), Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 6 Jakarta Selatan juga memperkenalkan beberapa kegiatan Ekstrakurikular di sekolah. Hal tersebut diungkapkan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK Negeri 6 Jakarta Selatan, Yurnila Yani saat ditemui Sinar Pagi Indonesia disela acara MOPDB.
Disamping itu dalam MOPDB kali ini pihak SMKN 6 Jakarta juga melibatkan Babinsa dari Kepolisian Resort Jakarta Selatan, untuk memberikan bekal tentang Undang – Undang Lalu Lintas, Ketertipan Umum, Bahaya Narkoba serta tehnik Baris berbaris maupun Upacara Bendera, apalagi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta maupun Peraturan Gubernur DKI Jakarta, sudah ditegaskan, bahwa siswa yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki Surat Ijin Mengemudi tidak boleh membawa kendaraan ke sekolah, hal tersebut harus dipatuhi siswa baru.
Dalam orientasi peserta didik baru, seluruh siswa juga diberikan pemahaman akan tata tertib belajar mengajar, dan peraturan sekolah harus di taati, karena kalau melanggar akan dikenakan sanksi hingga dikeluarkan dari sekolah, oleh sebab itu melalui MOPDB ini kita utamakan agar siswa baru lebih menggenal peraturan dan lingkungan sekolah termasuk para Guru bidang studi, sehingga nantinya anak-anak bisa belajar dengan nyaman dan mampu mengembangkan minat dan bakat yang dimiliki, tegasnya.
Disamping itu dalam MOPDB kali ini pihak SMKN 6 Jakarta juga melibatkan Babinsa dari Kepolisian Resort Jakarta Selatan, untuk memberikan bekal tentang Undang – Undang Lalu Lintas, Ketertipan Umum, Bahaya Narkoba serta tehnik Baris berbaris maupun Upacara Bendera, apalagi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta maupun Peraturan Gubernur DKI Jakarta, sudah ditegaskan, bahwa siswa yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki Surat Ijin Mengemudi tidak boleh membawa kendaraan ke sekolah, hal tersebut harus dipatuhi siswa baru.
Dalam orientasi peserta didik baru, seluruh siswa juga diberikan pemahaman akan tata tertib belajar mengajar, dan peraturan sekolah harus di taati, karena kalau melanggar akan dikenakan sanksi hingga dikeluarkan dari sekolah, oleh sebab itu melalui MOPDB ini kita utamakan agar siswa baru lebih menggenal peraturan dan lingkungan sekolah termasuk para Guru bidang studi, sehingga nantinya anak-anak bisa belajar dengan nyaman dan mampu mengembangkan minat dan bakat yang dimiliki, tegasnya.
0 komentar:
Posting Komentar