Tingginya permintaan Daging dan Ikan dibulan Ramadhan serta Idul Fitri, terkadang membuat para pedagang untuk berbuat curang meraih keuntungan besar, hal tersebutlah yang membuat seluruh jajaran Pemda DKI, termasuk Sudin Peternakan, Perikanan dan Ketahanan Pangan Jakarta Utara untuk senantiasa mewaspadai peredaran Ikan berformalin serta Daging Sapi yang di oplos daging Celeng.
Menurut Kepala Sudin Peternakan, Perikanan dan Ketahanan Pangan Jakarta Utara, Una Rusmana, bahwa hingga saat ini, Pemda DKI Jakarta masih melarang peredaran daging Celeng (Babi Hutan), kecuali untuk manakan binatang di Kebun Binatang Ragunan, oleh sebab itu Sudin Peternakan, Perikanan dan Ketahanan Pangan Jakarta Utara terus intensif melakukan pengawasan, termasuk produk lain seperti Ikan atau makanan lain yang menggunakan formalin maupun borak serta zat berbahaya lainnya.
Tingkat konsumsi masyarakat yang tinggi saat ramadan dan lebaran, serta perbedaan harga daging celeng yang hanya Rp. 30.000,- dengan daging sapi sekitar Rp. 90.000,- membuka ruang beredarnya daging oplosan yang jauh lebih murah dari daging sapi. Daging oplosan merupakan daging sapi yang dicampur dengan daging celeng, tegas Una Rusmana.
Diakui Una, pihaknya tidak bisa melarang daging Celeng yang akan dikirim ke Semarang, Solo maupun daerah lain di Jawa, namun pihaknya akan terus berupaya memonitor masuknya daging Celeng dari Sumatera ke wilayah Jakarta maupun wilayah Jawa, kita kawatir dengan alasan untuk konsumsi Jawa Tengah, tetapi sebelum sampai ditempat sudah habis dijual disekitar Jakarta.
Pengawasan daging terus diperketat untuk melindungi masyarakat dari maraknya peredaran daging oplosan, Una mengaku petugas di lapangan masih minim, namun demikian pihaknya menggelar operasi secara rutin dan ditempat centra pemasaran daging, baik Pasar Tradisional maupun Super Market, dan untuk melakukan pengawasan daging dari luar, pihaknya sudah bekerjasama dengan Kepolisian dan akan segera mengusulkan agar daging babi ternakan maupun bagi hutan menggunakan kendaraan khusus, dan jika melanggar bisa ditindak.
Menurut Kepala Sudin Peternakan, Perikanan dan Ketahanan Pangan Jakarta Utara, Una Rusmana, bahwa hingga saat ini, Pemda DKI Jakarta masih melarang peredaran daging Celeng (Babi Hutan), kecuali untuk manakan binatang di Kebun Binatang Ragunan, oleh sebab itu Sudin Peternakan, Perikanan dan Ketahanan Pangan Jakarta Utara terus intensif melakukan pengawasan, termasuk produk lain seperti Ikan atau makanan lain yang menggunakan formalin maupun borak serta zat berbahaya lainnya.
Tingkat konsumsi masyarakat yang tinggi saat ramadan dan lebaran, serta perbedaan harga daging celeng yang hanya Rp. 30.000,- dengan daging sapi sekitar Rp. 90.000,- membuka ruang beredarnya daging oplosan yang jauh lebih murah dari daging sapi. Daging oplosan merupakan daging sapi yang dicampur dengan daging celeng, tegas Una Rusmana.
Diakui Una, pihaknya tidak bisa melarang daging Celeng yang akan dikirim ke Semarang, Solo maupun daerah lain di Jawa, namun pihaknya akan terus berupaya memonitor masuknya daging Celeng dari Sumatera ke wilayah Jakarta maupun wilayah Jawa, kita kawatir dengan alasan untuk konsumsi Jawa Tengah, tetapi sebelum sampai ditempat sudah habis dijual disekitar Jakarta.
Pengawasan daging terus diperketat untuk melindungi masyarakat dari maraknya peredaran daging oplosan, Una mengaku petugas di lapangan masih minim, namun demikian pihaknya menggelar operasi secara rutin dan ditempat centra pemasaran daging, baik Pasar Tradisional maupun Super Market, dan untuk melakukan pengawasan daging dari luar, pihaknya sudah bekerjasama dengan Kepolisian dan akan segera mengusulkan agar daging babi ternakan maupun bagi hutan menggunakan kendaraan khusus, dan jika melanggar bisa ditindak.
0 komentar:
Posting Komentar