Bea Cukai Bersama BNN Kembali Bongkar Penyelundupan Narkoba
Bea Cukai Bersama BNN Kembali Gagalkan Penyelundupan 33 Kg Sabu Dari China
Presiden Jokowi telah menyatakan Indonesia darurat Narkoba, untuk itu seluruh jajaran Kepolisian RI, BNN, TNI serta Bea Cukai dan seluruh jajaran Pemerintah Pusat maupun Daerah, kini semakin gencar melakukan Pencegahan, Pemberantasan serta penindakan penyalahgunaan Narkotika. dan Bea Cukai dan BNN kini kembali membongkar kasus penyelundupan Narkotika dari China.yang diselundupkan melalui jalur laut.
Berdasarkan hasil analisis intelijen Bea Cukai dan dilanjutkan dengan pemeriksaan gabungan oleh Bea Cukai dan BNN diketahui bahwa terdapat pengiriman sabu yang dikemas dalam 3 buah kotak besi tebal (moulding baja stainless) seberat 800 kg dari Cina.
Selanjutnya tim gabungan melakukan control delivery hingga ke sebuah gudang ekspedisi di kawasan Ancol, Jakarta Utara, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut. Hasilnya, diamankan barang bukti berupa 33 kg sabu, ungkap Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi, di Kantor Ditjen Bea Cukai, Jl Ahmad Yani, Rawamangun, Jaktim, Kamis (23/6/2016).
Sebagai tindak lanjut kasus, barang bukti akan diserahkan kepada BNN untuk diproses lebih lanjut. Kasus ini melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Untuk diketahui, sepanjang tahun 2013 hingga 2015 Bea Cukai telah menindak 609 kasus penyelundupan Narkotika dan Psikotropika di seluruh Indonesia. Jumlah barang bukti yang diamankan ialah sebesar 1.433.313,97 gr. Atas hal ini 7,1 juta jiwa generasi muda Indonesia telah diselamatkan. Penggagalan penyelundupan sabu kali ini menambah panjang daftar penindakan Narkotika dan Psikotropika di tahun 2016, di mana hingga saat ini terdapat 141 kasus penyelundupan yang ditangani Bea Cukai, dengan barang bukti 342.849,02 gr dan telah selamatkan 1,7 juta jiwa generasi muda Indonesia.
Sepanjang 2016, kasus penyelundupan terbanyak berhasil ditangani oleh Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Soekarno Hatta, di mana berturut-turut terdapat 46 dan 32 kasus. Atas terbongkarnya penyelundupan 33 kg sabu ini, Bea Cukai dan BNN berhasil menyelamatkan sekitar 165.000 jiwa generasi muda Indonesia.
Sementara ditempat yang sama Deputi Bidang Pemberantasan Narkoba BNN, Irjen (Pol) Arman Depari, mengaku sudah tidak heran dengan peran napi yang mampu mempengaruhi peredaran narkoba.
"Masih banyak napi yang saat menjalankan hukuman di dalam tapi masih mampu mengatur bahkan sekaligus mengendalikan sindikat," ujar Arman.
Bahkan ada juga mafia narkoba yang bisa mengatur peredaran narkoba di Indonesia dari luar negeri. "Tidak hanya di dalam. Tapi juga dari luar negeri," tegas Arman.
Terbongkarnya penyelundupan sabu melalui jalur laut ini berkat kerja sama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai. Tim mengetahui adanya sabu yang disimpan dalam 3 kotak besi setelah melakukan pemeriksaan gabungan. Hasil pengungkapan menetapkan 2 orang berinisial HR dan AK menjadi tersangka dan terancam hukuman mati.
0 komentar:
Posting Komentar