TNI AL melalui Komando Armada Kawasan Barat, beberapa waktu lalu berhasil menangkap Kapal KIA China Tan Cou 19038 di laut Natuna yang sedang melakuan aktigitas Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia.
Pangko Armabar, Laksamana Muda TNI AL, A Taufiq.R saat jumpa Pers Menegaskan, bahwa 7 orang Nahkoda Kapal dan ABK saat ini sedang diamankan, dan semua dalam kondisi sehat, tidak ada yang terluka, berita seorang tertembak itu tidak benar, karena Anggota Armabar tidak menembak kapal nelayan dari China tersebut, yang ada hanyalah penembakan peringatan ke udara.
Diakuinya saat penangkapan, Kapal cost guard ( penjaga pantai) China datang dan meminta agar para Nelayan dari China tersebut dilapaskan, namun karena menyangkut penegakan Hukum diwilayah teritorial Indonesia, maka mereka tetap harus ditindak.
Dalam batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), kapal asing hanya diperbolehkan untuk melintas. Adapun semua yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi seperti menangkap ikan, dilarang untuk dilakukan.
Meski Kapal Chost guard tersebut berada di Zona Ekonomi Indonesia, namun tidak ditindak, karena memang tidak dilarang untuk melintas, tapi kalau melakukan aktivitas melsnggar hukum maka akan ditindak, seperti yang dilakukan 2 kapal nelayan yang menebar jala dan menangkap ikan di perairan Indonesia tersebut. (Nurul)
Pangko Armabar, Laksamana Muda TNI AL, A Taufiq.R saat jumpa Pers Menegaskan, bahwa 7 orang Nahkoda Kapal dan ABK saat ini sedang diamankan, dan semua dalam kondisi sehat, tidak ada yang terluka, berita seorang tertembak itu tidak benar, karena Anggota Armabar tidak menembak kapal nelayan dari China tersebut, yang ada hanyalah penembakan peringatan ke udara.
Diakuinya saat penangkapan, Kapal cost guard ( penjaga pantai) China datang dan meminta agar para Nelayan dari China tersebut dilapaskan, namun karena menyangkut penegakan Hukum diwilayah teritorial Indonesia, maka mereka tetap harus ditindak.
Dalam batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), kapal asing hanya diperbolehkan untuk melintas. Adapun semua yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi seperti menangkap ikan, dilarang untuk dilakukan.
Meski Kapal Chost guard tersebut berada di Zona Ekonomi Indonesia, namun tidak ditindak, karena memang tidak dilarang untuk melintas, tapi kalau melakukan aktivitas melsnggar hukum maka akan ditindak, seperti yang dilakukan 2 kapal nelayan yang menebar jala dan menangkap ikan di perairan Indonesia tersebut. (Nurul)
0 komentar:
Posting Komentar