Kapal Ikan Tanpa Ijin Diamankan Tim Bakamla

 KN ULAR LAUT-4805 BAKAMLA RI TANGKAP KAPAL IKAN TANPA IZIN 


Unsur operasi Bakamla RI, KN Ular Laut-4805 yang tengah bergabung dalam Operasi Nusantara V, menangkap kapal nelayan bernama KMN INKA MINA 973 yang membawa sejumlah ikan campuran. Kapal berukuran 33 GT ini dinahkodai oleh J. Makasaehe dengan jumlah ABK 18 orang, ditangkap di wilayah perairan Laut Seram Indonesia pada posisi titik koordinat 02  20 100 S  128  45 500 T, pukul 14.00 WIT, Jumat (17/6/2016).

Pada saat kapal patroli Bakamla sedang melaksanakan operasi rutin berlayar dari Ambon, pada jarak 21 NM utara Pulau Tujuh, Laut Seram Utara, dengan menggunakan teropong navigasi terlihat adanya sebuah kapal nelayan dengan jarak kurang lebih 6 mil laut. Hal ini didukung dengan terdeteksinya di radar navigasi furuno bahwa telah ada satu kontak kapal motor nelayan yang mencurigakan berhenti pada posisi titik koordinat tersebut.

Berdasarkan kejadian yang ditemukan, saya langsung memerintahkan perwira jaga untuk mendekati dan melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal nelayan yang dicurigai, ujar Komandan KN Ular Laut 4805 Bakamla RI Mayor Laut (P) Bambang Arif Hermawan.

Setelah kapal patroli Bakamla RI mendekat kurang lebih jarak 800 yard, Komandan KN Ular Laut 4805 memerintahkan kapal tersebut yang membawa 14 Buah Perahu Katingtin untuk merapat ke kapal patroli guna dilaksanakan pemeriksaan. Saat dilaksanakan pemeriksaan awal, nahkoda tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen operasional kapal. 

Karena kapal tersebut tidak memiliki dokumen atau surat yang mendukung kegiatan penangkapan ikan, saya memerintahkan agar kapal nelayan tersebut di ad hoc menuju ke Dermaga Bakamla Halong Ambon. Sampai saat ini masih dilakukan pendalaman penyidikan sebelum diserahkan kepada Kepala Kedinasan kelautan dan Perikanan guna penyelesaian perkara lebih lanjut, ujar Komandan KN Ular Laut 4805 Bakamla RI.

Hasil dari pemeriksaan awal yang diperoleh dari Mayor Laut (P) Bambang Arif Hermawan, terdapat beberapa pelanggaran yang dibagi menjadi 3 bagian yaitu terkait dengan dokumen kapal, dokumen kegiatan penangkapan ikan, dan dokumen personal. Saat dilakukan pemeriksaan juga didapati 3 orang tidak sesuai dengan crew list dan ke-sembilanbelas ABK dari kapal tersebut tidak memiliki kartu tanda penduduk ataupun kartu identitas lainnya.

Jaring Kapal Ikan Pengguna Trawl 
Sementara itu dari Pangkep, Sulawesi Selatan dilaporkan, unsur yang termasuk dalam kegiatan Operasi Nusantara V/2016 di Zona Maritim Wilayah Tengah salah satunya adalah KP-XIV-2012 milik Polair Polres Pangkep yang sedang melakukan operasi di Perairan Makassar. Dalam operasinya, ditemui kapal ikan yang mencurigakan dengan nama KMN. Bulan Manai 02 yang tengah menangkap ikan menggunakan trawl, Minggu (19/6/2016).
KMN. Bulan Manai 02 yang dinakhodai oleh H. Jafar, ditangkap pada posisi 04 48 619305 � 119 16 5440 T. Pada saat diperiksa, ditemui muatan hasil tangkapan ikan seberat 60 kilogram.

Kapal berukuran 26 GT ini, selanjutnya dikawal dan diserahkan ke Satpolair Polres Pangkep. Dalam perjalanannya menuju pangkalan, berselang 20 menit dari penangkapan KMN. Bulan Manai 02, ditemui lagi kapal yang mencurigakan. Pada saat dilakukan pemeriksaan kapal dengan nama KMN. Bintang Selamat 02 tengah melakukan kegiatan menangkap ikan dengan menggunakan trawl. KMN. Bintang Selamat 02 ditangkap di Perairan Pangkep pada posisi 04 48 569075  119 16 8586 T.

Pada saat ditangkap, KMN. Bintang Selamat 02 memuat hasil tangkapan ikan sebesar 50 kilogram. Kapal ini pun dikawal dan diserahkan ke Satpolair Polres Pangkep. 

Komandan KP-XIV-2012 AKP. Darwis Akip menjelaskan bahwa kapal ini merupakan kapal ikan yang masih tersisa yang masih berani menggunakan trawl dalam menangkap ikan. Kedua kapal ikan ini melanggar Pasal 9 jo Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp. 5 miliar, ujarnya. 

(Humas Bakamla RI) .


0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA