RIB R-10 BAKAMLA RI TANGKAP KAPAL BBM ILEGAL
Rigid Inflatable Boat (RIB) bernomor seri R-10 milik Bakamla RI berhasil menangkap kapal kayu bermuatan 30 ton minyak solar di Perairan Batu Ampar, Batam, Senin dini hari (27/6/2016).
Penangkapan terhadap kapal yang dinahkodai Andi tersebut bermula pada pukul 03.00 wib saat para personel Bakamla RI dari Zona Wilayah Barat yang dipimpin Analis Keamanan Laut.Ditopsla Bakamla RI AKP Isram Achir Jatmiko tengah melakukan patroli di wilayah Perairan Batu Ampar Batam dengan menggunakan RIB. Pada pukul 03.40 patroli memergoki kapal kayu tanpa nama bermuatan minyak solar sebanyak 30 ton yang didapat dari tug boat drago.
Sejumlah personel Bakamla RI dari wilayah Zona Barat itu melakukan penangkapan terhadap kapal bermuatan BBM ilegal dengan menggunakan perahu karet (RIB) pada tw.0627.0300. setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya kapal dan 5 tersangka dikawal menuju Dermaga Sekupang, Batam, dan diserahkan kepada Kabagops Bakamla Zona Wilayah Barat, Prasetyo.
Menurut Direktur Operasi Laut (Diropsla) Bakamla RI Kolonel Laut (P) Rahmat Eko Rahardjo, S.T., M.Tr (Han), menjelaskan bahwa Kapal tersebut diduga telah melanggar UU migas No.22 tahun 2001 pasal 53 huruf b ttg pengangkutan jo pasal 480 KUHAP ttg penadahan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Penangkapan ini merupakan upaya serius BAKAMLA utk menindak tegas seluruh kegiatan illegal di perairan Indonesia" kata Rahmat Eko.
Sementara itu, beberapa hari yang lalu KN. Belut Laut Bakamla RI dengan nomor lambung 4806, berhasil menangkap kapal pembawa kayu illegal di Perairan Batam.
Kapal tanpa nama yang ditangkap di Perairan Batam ini tidak bisa menunjukan dokumen kapal dan muatan. Efendi selaku nakhoda kapal mengakui bahwa kapal dan muatannya tidak memiliki dokumen yang sah.
Kapal motor dengan muatan kayu lempung, ditangkap pada posisi 00 47 871 U – 104 16 395 T. Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya kapal bermasalah itu dikawal menuju Pangkalan Barelang, Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Humas Bakamla RI).
0 komentar:
Posting Komentar