Bakamla RI Resmi Tempati Gedung Perintis Kemerdekaan
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) secara bertahap mulai menggunakan kantor barunya di Gedung Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia yang terletak di Jl. Proklamasi No. 56 Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).
Penggunaan Gedung Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia yang dulunya bernama Gedung Pola itu sudah sesuai dengan surat Kementerian Sekretariat Negara nomor B-1985/Kemensetneg/Ses/PB.03/06/2016 tertanggal 24 Juni 2016 tentang penggunaan gedung Perintis Kemerdekaan milik Kementerian Sekretariat Negara oleh Bakamla.
Sebelum melakukan pergeseran personel maupun materiil, sebelumnya sejumlah Staf Bakamla RI terlebih dahulu berkunjung ke gedung yang telah menjadi saksi bisu dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia oleh Sang Dwi Tunggal, Ir Soekarno dan Muhammad Hatta itu untuk bersilaturrahmi dan berkoordinasi dengan para pengurus Lembaga Negara Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (LNPKRI), dengan menunjukkan surat Kementerian Sekretariat Negara yang telah ditandatangani Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama.
Kedatangannyapun disambut hangat oleh Staf Kusus G.M.PKRI, Drs. Fahrudin S.K., Sekretaris 1 PKRI, Drs. Mulia Bessi, serta sejumlah pengurus PKRI lainnya maupun para warga komplek PKRI.
Selama ini Bakamla RI memang belum memiliki gedung sendiri dan meminjam gedung milik TNI Angkatan Laut yang beralamat di Jl. Dr. Sutomo nomor 11, Jakarta Pusat.
Bakamla RI merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden, mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Sebelumnya, Bakamla RI bernama Badan Koordinasi Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakorkamla RI), yang dibentuk tahun 1972 melalui Keputusan Bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung, Nomor : KEP/B/45/XII/1972; SK/901/M/1972; KEP.779/MK/III/12/1972; J.S.8/72/1;KEP-085/J.A/12/1972 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Keamanan di Laut dan Komando Pelaksana Operasi Bersama Keamanan di Laut.
Setelah melalui berbagai proses, pada 29 Desember 2005 ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang menjadi dasar hukum dari Badan Koordinasi Keamanan Laut.
Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Bakorkamla resmi berganti nama menjadi Badan Keamanan Laut (Bakamla), yang kemudian kedudukannya diperkuat lagi dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bakamla RI memiliki kewenangan untuk melakukan pengejaran seketika; memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; serta mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. (Humas Bakamla RI).
0 komentar:
Posting Komentar