Organisasi Perjuangan Rakyat Nusantara (PERNUSA) Sebagai
organisasi perjuangan para relawan Jokowi yang saat ini terus berkomitmen mengawal,
mengawasi juga mensosialisasikan program-program pemerintahan Jokowi, terus
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
Salahsatu laporan yang masuk belum lama ini adalah
kejanggalan salahsatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT AMARTA KARYA Tbk, yang
dinilai telah mempermainkan mitranya yaitu CV Lintas Graha Mandiri yang telah
menyelesaikan pekerjaan sub kontraktor dari PT AMARTA KARYA Tbk.
Pada para Wartawan yang menemuinya di Sekretariat PERNUSA, Ketua
Umum DPP Perjuangan Rakyat Nusantara, KP Norman Hadi Negoro, SE, MM
menjelaskan, bahwa PERNUSA mendesak pada KPK dan BPK untuk melakukan audit di
BUMN PT AMARTA KARYA, karena PERNUSA melihat banyak kejanggalan di manajemen PT
AMARTA KARYA, Perusahaan milik Negara ini seharusnya bisa turut mendorong mitra
kerjanya agar lebih biak, namun justru sebaliknya, Perusahaan kecil yang telah
mensup pekerjaan milik PT AMARTA KARYA, tidak bisa menarik dana sebagai hak
miliknya untuk menggaji karyawannya, tetapi justri saat meminta hak tersebut,
dipermainkan bagai pengemis di perusahaan PT AMARTA KARYA.
KP Norman menegaskan, bahwa saudara Titin Mandasari, direktur
CV Lintas Graha Mandiri adalah Anggota PERNUSA, dan Perusahaan CV Lintas Graha
Mandiri yang dipimpinnya tersebut telah menyelesaikan pekerjaan proyek Jembatan
Gantung diwilayah Banten di tahun 2015 lalu, pekerjaan tersebut adalah Sub dari
PT AMARTA KARYA Tbk, dimana CV Lintas Graha Mandiri telah melaksanakan
kewajibannya dari PT AMARTA KARYA Tbk, namun kenapa perusahaan milik negara
tersebut belum memberikan RETENSI 5%, bahkan dari tahun 2015 sampai saat ini
November 2017. Perjuangan Rakyat Nusantara melihat ada kejanggalan yang
dilakukan oleh Oknum PT AMARTA KARYA Tbk, ini tidak boleh dibiarkan, karena
disamping merusak hubungan kemitraan dibutuh PT AMARTA KARYA Tbk, juga diduga
ada oknum yang sengaja mencari keuntungan pribadi, dibalik kasus-kasus
penagihan mitra PT AMARTA KARYA.
Kita prihatin atas kasus yang menimpa saudari Titin Mandasari
yang juga anggota PERNUSA, direksi seorang wanita dibuat seperti pengemis
membayar RETENSI dengan cicilan 5 juta dan 10 juta, dan dijanjikan tahap ketiga
harus dilunasi, paparnya.
Saat disinggung langkah-langkah yang akan diambil DPP
PERNUSA atas kasus tersebut, KP Norman Hadi Negoro menegaskan, bahwa jajaran
DPP PERNUSA akan segera menyerahkan seluruh berkas kejanggalan yang ditemukan
pada PT AMARTA KARYA Tbk, ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung
dan meminta BPK untuk kembali melakukan audit pada PT AMARTA KARYA Tbk, kasus
ini juga akan kita laporkan ke Menteri BUMN dan tembusan ke Presiden Jokowi, kita
akan siapkan Tim Investigasi untuk meminta data-data pada PT AMARTA KARYA Tbk,
sebagaimana amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik no.14 tahun 2008,
tegasnya.(Red)
0 komentar:
Posting Komentar