HUT PGRI Ke 72 Tahun, Pemerintah Harus Tingkatkan Kesejahteraan Guru

HUT PGRI Ke 72 Tahun, Pemerintah Harus Tingkatkan Kesejahteraan Guru

Pada 25 November 2017 ini PGRI genap berusia 72 tahun, Usia yang cukup matang dan dewasa bagi sebuah organisasi, banyak hal yang telah diperjuangkan bagi para Guru, namun pada kenyataannya masih banyak guru yang berpenghasilan rendah, karena Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah masih menganggap sebelahmata pada guru Honor, meskipun telah mengabdi puluhan tahun, untuk itu wartanusantara.com mencoba mengupas hal tersebut, pada Rektor Universitas Indraprasta PGRI (UNINDRA), Prof H Sumaryoto, berikut petikan wawancara
.

Wartanusantara.com : Prof Sumaryoto, di usia PGRI yang ke 72 tahun ini, ternyata masih banyak Guru yang digaji atau diberi honor yang sangat minim, ada yang 500 ribu/bulan ada juga yang 700 ribu, bagaimana menanggapi hal ini ?

Prof Sumaryoto :
Masalah Guru memang masalah yang fenomenal, masalah yang berlarut-larut dan tidak kunjung selesai, padahal kalau dilihat dari segi kepegawaian, saya kira itu hal yang simpel, dimana kalau ada guru yang mengajar, berarti ada Job-nya, ada pekerjaannya (Mengajar), yang jadi masalah kenapa dibayar yang nilainya kita anggap tidak pantas, yaitu dibawah 1juta/bulan, padahal Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah terus mendengungkan bahwa untuk anggaran Pendidikan mencapai 20% dari APBN maupun APBD di beberapa daerah, berarti ada permasalahan yang tidak beres, karena jawabannya tidak pernah tegas, bahkan antara Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah saling lempar tanggung jawab.

Apakah hal tersebut juga yang menimpa guru Honor yang tidak kunjung di angkat ?

Prof Sumaryoto :
Untuk pengangkatan guru honor seharusnya juga tidak begitu sulit, ini tinggal niat Pemerintah, jangan saling lempar antara tanggung jawab Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang punya kewenangan untuk mengangkat jadi PNS, banyak guru yang telah mengajar lebih dari 10 tahun, dan memang ada pekerjaannya yaitu mengajar, tapi nasibnya tidak tentu, jadi yang mengerti masalah tersebut, ya Pemerintah itu sendiri, inilah yang terus di perjuangkan PGRI.

Apa Upaya PGRI akan masalah tersebut ?

Prof Sumaryoto :
Yang pasti PGRI akan terus memberikan masukan-masukan sesuai prosedur yang berlaku, dan meminta pada pemerintah untuk bisa memberikan solusi secepatnya, sesuai hak-hak kepegawaian yang dimiliki, bagaimana keberadaan guru honor, bisa secepatnya untuk di proses pengangkatan menjadi CPNS/PNS, ini semua berpulang kepada kewenangan Pemerintah.

Ada pernyataan mandeknya pengangkatan PNS, karena beban APBN, meskipun sebenarnya banyak guru yang pensiun ?

Prof Sumaryoto :
justru itu, seharusnya kalau memang benar anggaran pendidikan telah mencapai 20%, inikan tidak sedikit, tinggal menghitung berapa untuk belanja tetap (Gaji) maupun anggaran lain, ini tinggal mengatur anggaran dan hanya pemerintah dan wakil rakyat yang tau, yang pasti hal seperti berlarut-larutnya proses pengangkatan guru, tidak boleh terjadi, dan pemerintah harus secepatnya menyelesaikan masalah pengangkatan PNS tersebut. Pendidikan adalah masa depan bangsa, dan bicara pendidikan, bahwa Pendidikan harus dikembangan untuk kemajuan bangsa dan negara, ini investasi jangka panjang, coba kita lihat Malaysia, maupun negara ASEAN lainnya, tingkat pendidikannya sangat maju, dan gurunya juga sejahtera, sementara kesejahteraan guru di Indonesia jauh dari cukup, sebenarnya PGRI tidak ingin menuntut banyak, hanya janganlah guru di telantarkan, guru honor hanya diberi 300ribu/bulan atau 500ribu, ini jauh dari cukup untuk memenuhi hidup para guru.

Pemberian Honor Guru bagi guru tidak tetap terkadang dilempar ke kebijakan/keiklasan Kepala Sekolah ?

Prof Sumaryoto :
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Wajib Belajar 9 tahun (Wajar 9 tahun), berarti kebijakan itu harus didukung dengan hal-hal terkait, khususnya Gaji Guru/Honor Guru SD dan SMP yang jadi bagian Wajar 9 tahun, itu sudah harus jadi tanggungjawab Pemerintah, tidak seharusnya menyerahkan honor kepada sekolah, karena sekolah hanya melaksanakan aturan tentang pendidikan, tetapi tanggung jawab konstitusional Wajar 9 tahun tetap ada pada Pemerintah. Dan amanat Pembukaan UUD 45 sudah jelas, apa tujuan kita membentuk negara, yang pertama adalah Mencerdaskan dan memajukan kesejahteraan umum, jadi “Mencerdaskan” adalah tanggungjawab Pemerintah., jadi kalau Pemerintah tidak mampu menggaji Guru yang masih honor, maupun tidak bisa mengangkat guru SD, SMP menjadi PNS, pasti ada sesuatu yang salah.

Bagaimana dengan Unindra ?

Prof Sumaryoto :
Unindra sangat jelas dalam turutserta Mencerdaskan bangsa, melalui peningkatan Sumber Daya Manusia generasi penerus bangsa, belum lagi meningkatkan kompetensi Guru sebagaimana yang diatur dalam UU Sisdiknas, Kontribusi Unindra sangat jelas, dengan biaya kuliyah yang murah dan terjangkau, dimana dengan gaji/honor guru yang kecil, namun mereka bisa meningkatkan standar kualitas maupun kualifikasi pendidikan, dari yang sebelumnya PGSD, saat ini sudah Sarjana S1, demikian juga yang sebelumnya DII maupun DIII Kependidikan, kini sudah minimal S1 dan banyak yang sudah S2, saat ini sudah lebih dari 40.000 guru yang dulu belum S1, kini sudah S1, Unindra terus berbuat secara nyata.

Perbedaan penghasilan Guru di Jakarta dengan-daerah lain cukup mencolok, bagaimana menanggapi hal ini ?

Prof Sumaryoto :
Indonesia adalah negara kesatuan, seharusnya hal seperti itu tidak boleh terjadi, karena guru di Jakarta dan daerah sama-sama mengajar, sama tanggungjawabnya, kenapa hasilnya bisa berbeda, mestinya jika minus maka Pemerintah Pusat mensubsidi Pemerintah Daerah, demikian juga jika Surplus, maka Pemerintah Daerah harus mensubsidi Pemerintah Pusat, sehingga bisa dikembangkan di seluruh wilayah, jangan daerah yang besar APBD-nya kemudian memberikan tunjangan pegawai besar, sementara daerah lain hanya jadi penonton, ini seharusnya tidak perlu terjadi. Kalau di Tangerang, Bekasi, Bogor, Depok maupun daerah lain ada yang honor guru 500 atau 700 ribu, sementara Jakarta Tunjangan Guru (TKD) mencapai 10juta ini sangat tidak adil, Pemerintah harus serius dalam menciptakan kompetisi yang berkeadilan.

Di Hari Guru dan HUT ke 72 PGRI, apa pesar buat para Guru maupun Pemerintah ?

Prof Sumaryoto :
Bagi para Guru, mari syukuri rezeki yang kita terima serta tetap tingkatkan kewajiban dan tanggungjawab profesi sebagai seorang Guru. Dan pada Aparatur Sipil Negara sebagai pemegang dan pelaku kebijakan, di hari Guru saat ini, hendaknya betul-betul memperhatikan hak-hak guru secara proporsional dan tidak usah memperbanyak aturan yang akan mempersulit para guru, jangan karena kenapa mereka menerima, tetapi berikan hak atas apa yang telah mereka lakukan/kerjakan, jangan menzolimi guru, jangan menyengsarakan guru, tanggungjawab pekerjaan akan dipertanggung jawabkan dunia maupun akhirat.


0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA