Pengrusakan Hutan Lindung Lembean Harus Ditindak tegas

Pengrusakan Hutan Lindung Lembean Harus Ditindak tegas


Raja-Puluhan masyarakat Minahasa dan LSM Suara Indonesia mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, dan Bareskrim Mabes Polri untuk mengadukan terjadinya pengrusakan kawasan hutan lindung Lembean, Minahasa, Sulawesi Utara, oleh Pemda setempat.

"Pemerintah kabupaten Minahasa telah melakukan pengrusakan hutan lindung Lembean dalam proyek jalan penghubung Tondano-Papakelan-Perer. Pemkab telah melanggar UU Kehutanan sebab menggunakan hutan lindung tanpa izin menteri dan UU Nomor 32 tentang perlindungan dan pengelolaan hutan lindung", kata Eny Umbas, koordinator LSM Suara Indonesia dalam orasinya saat unjuk rasa "Save Hutan Lindung Lembean" di depan kantor KLH dan Kehutanan RI, Jakarta, Jumat (24/11).

Eny menuturkan, dalam proyek jalan yang tidak mengantongi ijin Lingkungan Hidup dan Amdal tersebut, ada 7 titik koordinat yang masuk dalam kawasan hutan lindung Lembean.

"BPKH Wilayah VI KLH dan Kehutanan menyatakan bahwa benar ada 7 titik koordinat dalam proyek jalan tersebut yang diambil dari hutan lindung. Sekian kilometer. Itukan nggak bisa seperti itu. Bahkan kalau ada alih fungsi hutan, itukan harus melalui pembahasan di DPR RI. Jadi tidak segampang atau sesuka hati. Dan itu mereka buat itu semau gue, hanya berdasar SK, Surat Bupati", paparnya.

Ironisnya, lanjut Eny, proyek jalan yang tidak terlalu urgent tersebut juga tak kunjung selesai dalam pengerjaannya.

"Dari tahun 2016 itu dianggarkan Rp 12 miliar lebih. Tahun ini dianggarkan Rp 8 miliar lebih. Sudah jadi kasus tetap jalan proyeknya, tapi tidak selesai. Jadi ada kerugian negara disitu. Itu sudah kami laporkan ke KPK. Kami berharap ada koordinasi, minimal alat-alat bukti yang kami kumpulkan mereka bisa pake", ungkapnya.

Eny membenarkan, masyarakat Minahasa dan LSM Suara Indonesia juga melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri karena penanganan oleh Polda Sulut selama ini dinilai tidak ada perkembangan sama sekali.

"Dari Polres dilimpahkan ke Polda karena mungkin ada kepentingan atau tekanan sehingga Polda harus ambil alih. Nah kami sangat bersyukur dan berharap karena Polda Sulut ambil alih untuk dilanjutkan. Namun kenyataannya harapan itu tidak terjadi. Bukannya maju malah ada pembiaran. Mungkin karena (diduga) nuansa politiknya terlalu kental. Makanya kami datang kesini", jelasnya.

"Kami berharap Bareskrim Mabes Polri dapat memerintahkan penyidik Polda Sulut untuk menindakanjuti dan melanjutkan ke penyidikan", lanjut Eny.

Eny juga berharap, dengan telah dilakukannya pengaduan ke pemerintah pusat (KLH dan Kehutanan, Bareskrim Mabes Polri, dan KPK), maka supremasi hukum dapat ditegakkan di bumi Minahasa.

"Supaya multi kasus yang dibuat dari proyek jalan ini bisa selesai. Kalo tidak ada penindakan, tidak akan ada efek jera, sehingga mungkin hal serupa bisa terjadi di kawasan hutan lindung lain di bumi pertiwi ini. Kita juga minta agar Kementerian Kehutanan melakukan pemulihan kawasan hutan lindung tersebut. Jangan sampai terjadi kayak pulau Bangka", pungkas Eny.



0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA