PANGLIMA KOLINLAMIL : TIDAK ADA TOLERANSI BAGI PRAJURIT YANG MELANGGAR ATURAN DAN HUKUM

PANGLIMA KOLINLAMIL : TIDAK ADA TOLERANSI BAGI PRAJURIT YANG MELANGGAR ATURAN DAN HUKUM

JAKARTA, 24 April 2018, Pimpinan TNI AL tidak akan mentolerir oknum prajurit yang melanggar hukum dan akan ditindak tegas, apalagi sampai melukai rakyat, sehingga tidak boleh ternoda oleh prajurit yang melanggar, kita akan melaksanakan penegakan disiplin dan hukum yang berlaku.  Demikian dikatakan Panglima Kolinlamil Laksda TNI R. Achmad Rivai, S.E., M.M terkait dengan prajuritnya yang terlibat dalam tindak pelanggaran hukum dimasyarakat.

Pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit merupakan pelanggaran terhadap Trisila Angkatan Laut, Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI.

Panglima Kolinlamil menjelaskan pihaknya akan meneruskan perintah Panglima TNI untuk menindak tegas prajuritnya yang terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.

Salah satu prajurit Kolinlamil Sertu Tku Zhanni Ilham ditindak tegas diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan Surat Keputusan Kasal Nomor Kep/582/III/2016karena terbukti melakukan tindak pidana desersi dan criminal yang merugikan serta mencemarkan TNI AL.

“Tindakan tegas ini agar menjadi pelajaran bagi prajurit lainnya dilingkungan Kolinlamil khususnya” tegas Panglima Kolinlamil.

Oknum ini melakukan tindak pidana desersi pada tahun 2014 dan sudah mendapat putusan dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan Nomor : 247-K/PM II-08/AL/X/2015 tanggal 27 November 2015 berupa Pidana Pokok 15 (lima belas) bulan Penjara dan Pidana Tambahan diberhentikan dengan tidak hormat dari Dinas Militer.

Prajurit yang terakhir berdinas dibagian Personel Denmako Kolinlamil diberhentikan secara tak hormat karena juga terlibat dalam penggelapan kendaraan roda empat dan  penyekapan (merampas kemerdekaan seseorang) terhadap warga sipil selama 4 hari di rumahnya.

"Ini merupakan suatu bentuk punishment dari pimpinan terhadap prajurit TNI Angkatan Laut yang melakukan kejahatan pidana," ujar Pati bintang dua alumni AAL 1988 ini.

Proses pemberhentian dengan tidak hormat ini dilaksanakan dalam upacara dengan melepas seragam oknum prajurit tersebut, dan kembali dijadikan warga sipil.

Oknum prajurit itu telah memenuhi unsur pidana dengan hukuman pemecatan dari dinas militer. Keputusan itu sesuai dengan kebijakan Panglima TNI yang menyatakan bahwa setiap pelanggaran pidana berat akan diberhentikan dengan tidak hormat.

Pangkolinlamil mengatakan, tindakan tegas pimpinan TNI AL ini sebagai wujud dari komitmen untuk mengapresiasi segala bentuk prestasi dan pelanggaran yang dilakukan anggota TNI AL, khususnya di jajaran Kolinlamil.

“Pedoman dalam diri setiap prajurit yaitu Trisila Angkatan Laut, Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI dapat dihayati dan dilaksanakan," ucapnya.

"Setiap prajurit agar senantiasa menjaga nama baik diri sendiri, keluarga serta TNI Angkatan Laut dengan senantiasa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME dan selalu meningkatkan disiplin, tata tertib dan peraturan dinas dalam TNI AL," tutupnya.(Dispen Kolinlamil)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA