Penjelasan tentang Aset Tanah TNI AU di Cikopo, Purwakarta

Penjelasan tentang Aset Tanah TNI AU di Cikopo, Purwakarta

Sehubungan dengan terjadinya klaim sepihak yang dilakukan oleh keluarga purnawirawan TNI AU dan warakawuri atas sebidang tanah yang merupakan aset TNI AU, dengan ini Dinas Penerangan Angkatan Udara (Dispenau) memberikan penjelasan sebagai berikut :

Aset tanah TNI AU yang berada di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, seluas 16,96 Ha merupakan tanah negara c.q. TNI AU dan telah memiliki legalitas berupa sertifikat nomor 12 tahun 1983 dan Inventaris Kekayaan Negara nomor 50508013.

Berita yang beredar bahwa TNI AU melakukan tindakan main hakim sendiri adalah tidak benar karena pihak TNI AU belum melakukan eksekusi atau tindakan aksi pengosongan lahan tersebut. Jauh hari sebelumnya TNI AU dalam hal ini Lanud Suryadarma telah melakukan mediasi dan sosialisasi kepada keluarga purnawirawan yang berada di atas tanah TNI AU tersebut dan para perwakilan keluarga tersebut merespon dengan tidak ada keberatan

Surat Komandan Lanud Suryadarma Nomor B/205/III/2018 tanggal 23 Maret 2018 telah meminta kepada para 7 kepala keluarga tersebut untuk mengosongkan lahan dan diberi tenggat waktu selama 1 bulan hingga 22 April 2018. Karena Lokasi tersebut saat ini sudah dijadikan sebagai lahan bisnis oleh pihak-pihak yang memanfaatkan situasi dan berdampak negatif terhadap lingkungan.

TNI AU akan memanfaatkan Aset tanah tersebut sebagai tempat latihan dan akan dibangun helipad serta dropping zone bagi pesawat-pesawat helikopter yang bermarkas di Lanud Suryadarma, Kalijati Subang.

Saat ini, aset tanah TNI AU tersebut diduduki oleh 7 keluarga yang terdiri dari 2 warakawuri (istri purnawirawan) dan 5 keluarga yang merupakan anak-anak dari purnawirawan, yang sudah tidak berhak lagi menempati lokasi tersebut, apalagi kehidupannya sudah mapan, hanya karena mereka ingin memiliki tanah milik negara c.q. TNI AU, maka berbagai upaya dilakukan untuk menguasai lahan tersebut, termasuk 2 kali mengajukan permohonan sertifikat ke kantor BPN setempat dengan mengatasnamakan warga masyarakat cikopo.

Surat Keputusan Menhankam/Pangab Nomor Kep/B/28/VII/1974 yang dijadikan rujukan bagi para pemukim di lahan TNI AU tersebut sebagai perintah pemukiman kembali para pensiunan ABRI, bukan berarti memiliki tanah negara karena perintah tersebut hanya bersifat sementara dan dapat sewaktu-waktu dikosongkan apabila TNI AU membutuhkan lahan tersebut untuk kepentingan dinas. 

TNI AU tidak akan menolerir apabila ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi. Tindakan yang dilakukan oleh para pemukim tersebut telah merusak dan mencabut papan informasi yang berbunyi "Tanah Milik TNI AU" hal ini merupakan tindakan yang melawan hukum dan aksi penyerobotan tanah yang bukan miliknya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA