Babinsa Kel. Pela Mampang dersama 3Pilar berikan Sangsi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Kodam Jaya,Jaksel. Pergub No. 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif sudah di berlakukan tetapi masih ada warga yang tidak mematuhinya, untuk memberikan efek jera Babinsa Kel Pela Mampang Serka Mulyono Bersama Tiga Pilar berikan sangsi bagi warga yang melanggar Protokol Kesehatan covid-19.
Kegiatan PDMPK (Penindakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan) tersebut berlangsung di sepanjang Jalan Bangka Raya Kel.Pela Mampang Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan Kamis, 30/7/2020
"Sangsi ini diberikan bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19 terutama yang tidak menggunakan Masker"kata Serka Mulyono
"penerapan sangsi berupah denda uang sebesar 250.000.00 atau sangsi Sosial membersikan fasilitas umum ini diberikan demi kebaikan bersama"lanjutnya
"Ini salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 dan juga bertujuan sebagai efik jera bagi pelanggar"ujarnya
"Jadi demi kebaikan bersama yang melanggar kita berikan sangsi"Tutup Babinsa Kel Pela Mampang Serka Mulyono
0 komentar:
Posting Komentar