Tegakkan Aturan Masker, Babinsa Kel Rawa Buaya Bersama Tiga Pilar Gelar Operasi OK Prend

Tegakkan Aturan Masker, Babinsa Kel Rawa Buaya Bersama Tiga Pilar Gelar Operasi OK Prend

Kodam Jaya - Jakarta Barat- Dalam rangka penegakan peraturan penggunaan masker, hari ini Anggota Babinsa Kelurahan Rawa Buaya Serka Andy bersama Tiga Pilar Keamanan Cengkareng menggelar operasi serentak bertajuk OK Prend (Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah), di jln.Palapa RT.07/01 Kelurahan Rawa Buaya Kec. Cengkareng Jakarta Barat. Kamis (30/07/2020)

" Serka Andy mngatakan, operasi awal dilaksanakan dengan selalu mengutamakan prinsip TNI sebagai teman bagi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, jajarannya akan terus mengingatkan tentang Peraturan Daerah mengenai kewajiban menggunakan masker pada setiap melakukan kegiatan di luar rumah.

‘’Pengawasan dan penegakan aturan masker sebenarnya sudah dari awal dilaksanakan oleh sinergitas Tiga Pilar. Namun, melihat angka pertumbuhan kasus COVID-19 di Jakarta masih cukup tinggi, maka pengawasan ini akan lebih ditingkatkan lagi, baik dari jumlah kegiatannya maupun sasaran lokasinya,” Ujar Andy.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Babinsa RW. Buaya Serka Andy, Bhabinkamtibmas Aiptu Suhartopo, Satpol PP Kec. Cengkareng  pimpinan Jamal, Kasat Pel PP RW. Buaya Novi
Anggota Dishub Cengkareng pimpinan Agustian.

" Danramil 04/CK Kapten Inf Sudarsono Saat di konfirmasi awak, media menjelaskan pula,"    dalam pelaksanaan OK Prend ini, kami bekerjasama,dengan unsur Tiga Pilar Kecamatan  dengan Tujuan agar masyarakat di Jakarta semakin disiplin menggunakan masker sebagai langkah upaya antisipasi penyebaran wabah COVID-19," Katanya.

" Adapun pola operasi yang diterapkan adalah pemeriksaan dan pengawasan kepada masyarakat baik pengguna kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak menggunakan masker.

Sedangkan bagi para pelanggar, akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau membayar denda administratif sebesar 100.000 sampai dengan 250.000 Rupiah. Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, pasal 8 ayat 1.

Ia berharap, dengan dilakukannya operasi OK Prend ini, masyarakat dapat lebih disiplin menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah dan lebih peduli pada kesehatan demi menjaga diri dari wabah COVID-19." Tutup Danramil. Sumber Pendim 0503/JB

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA