Klaten - Babinsa Koramil 04/Pedan kodim 0723/Klaten bersama Bhabinkamtibmas Polsek Pedan serta Gusgas kecamatan Pedan melaksanakan kegiatan operasi penegakan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Bertempat di Jl.Pedan - Cawas Desa Temuwangi kecamatan Pedan kabupaten Klaten. Sabtu ( 27/12/2020 )
Serda Agus Tri Gunanto Babinsa Desa Temuwangi menyampaikan sejumlah pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker saat berkendara seketika diberhentikan .
Pemberhentian pengendara ini bukan untuk menindak pelanggaran lalu lintas , tetapi pemberhentian ini bertujuan untuk mensosialisasikan instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 serta memberikan edukasi pentingnya Protokol Kesehatan di tengah Pandemi COVID-19.
“ Selain pengguna sepeda motor, pengendara mobil yang dipergoki tidak menggunakan masker juga turut diberhentikan,” kata Babinsa.
Kegiatan razia masker seperti ini akan terus dilakukan secara rutin. Tidak hanya lingkungan alun-alun, namun kegiatan juaga akan menyasar ke Pasar , Jalan umum , Toko , Mall dan tempat Publik lainnya yang disinyalir menjadi pusat keramaian warga.
Diharapkan dengan pelaksanaan operasi yang dilaksanakan rutin tingkat kesadaran masyarakat terhadap Protokol Kesehatan COVID-19 semakin meningkat .
“ kami berharap warga masyarakat dapat memiliki tingkat kesadaran yang tinggi untuk menerapkan 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak untuk mencegah penyebaran Covid-19, “ pungkas Babinsa. Pendim Klaten
0 komentar:
Posting Komentar