Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menyidangkan Kasus dugaan pemalsuan Kartu Keluarga untuk pembuatan Akta Tanah di BPN

P


engadilan Negeri Jakarta Utara kembali menyidangkan Kasus dugaan pemalsuan Kartu Keluarga untuk pembuatan Akta Tanah di BPN

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun  mendengarkan Keberatan atau Eksepsi terdakwa Mohammad  Kalibi dan Kuasa Hukumnya

Dalam eksepsinya kuasa Hukum terdakwa Misrad SH MH menyatakan Pengadilan Jakarta Utara tidak berhak menyidangkan kasus dugaan Pemalsuan karena memang kasus ini merupakan Keperdataan

" ini bukan prioritas Pengadilan Negeri Jakarta Utara  tapi pengadilan negeri perdata karena ini di awali sengketa kepemilikan yang kedua klaim kepemilikan tidak seseorang tapi banyak orang yang meng klaim sehingga pelapor ini punya legal standing untuk laporan atau tidak. Oleh karena itu,   harus di uji terlebih dahulu secara keperdataan apakah memang si pelapor itu mempunyai legal standing atau mempunyai kapasitas untuk membuat laporan  objek ini, "ungkapnya pada wartawan di PN Jakarta Utara Rabu (2/12/2020)

Dijelaskanya
Hadi wijaya ini mengklaim dari sumber pemilik yang lain sementara terlapor ini sudah mempunyai hak berupa sertifikat yang sah. Jadi disini sertifikat itu tidak dinyatakan batal dan berlaku. Si pelapor ini sebetulnya tidak punya hak karena dia hanya berupa garapan tapi kalo merasa dia punya kepentingan seharusnya bukan melaporkan pidana.

" Nah sekarang persoalan pidana nya dimana kan tidak ada sebetulnya apalagi laporan yang di awal disampaikan itu tidak menyangkut apa yang jadi objek sekarang laporan yang dulu itu tidak menyangkut kartu keluarga,
tetapi menyangkut hal lain dan laporan tersebut dulu yang ada 2  LP itu sudah diperiksa oleh karowasidik mabes polri dan direkomendasikan supaya di sp3 kan. "jelasnya

Misrad juga mempertanyakan  atas dasar apa Tim penyidik terus melanjutka penyidikan ini padahal sudah ada rekomendasi
SP3 dari Mabes Polri

"Jadi pertanyaan kita KK ini atas dasar laporan apa sementara ada rekomendasi supaya di sp3 nah penyidik polda tidak melaksanakan perintah karowasidik untuk di hentikan hingga kami merasa bahwa ini merupakan penyidikan ilegal tanpa laporan yang sah seharusnya seperti itu  "ucapnya

Dikatakannya  KK atas nama kalibi yg diduga palsu dlm objek perkara pidana hanya Foto copy , tidak ada aslinya,

" sedangkan kalibi tdk mengakui Foto kopi KK palsu tersebut, sehingga dakwaan pidana ini tidak ada alat bukti yang sah dan Foto kopi KK palsu tersebut baru ditemukan setelah gelar perkara di Wassidik mabes polri pada saat gelar perkara tidak ada. Oleh karena itu patut dicurigai dari munculnya kk palsu tersebut, "paparnya

Ditambahkannya Pelapor, Hadi wijaya alias aliang, berupaya meminta bagian tanah tersebut atau bagian uang, dengan bermodalkan surat garapan yg tdk jelas hukumnya,

" sedang kalibi mempunyai sertipikat yg sah. Ini sama saja mau merampas hak oran dengan  cara cara membuat laporan polisi. Celakanya fakta fakta seperti ini direspon oleh penyidik dan mengabaikan hasil kerja dari wassidik mabes polri, "sambungnya

Ditegaskannyapenahan kalibi sejak di penyidik dan kejaksaan yg sebetulnya tdk ada kepentingannya merupkan presur kepada kalibi agar menyerah dan mau berdamai dengan pelapor

"Penahanan Kalibi merupakan tekanan dari pelapor agat pelapor mendapat bagian tanah atau uang, "tegasnya

Penangguhan Penahanan

Berkaitan dengan dikabulkannya penangguhan penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Misrad SH MH selaku kuasa Hukum Moh Kalibi menyatakan Penetaapan Majelis  Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah sesuai  Prosedur dan tidak ada aruran yang dilanggar oleh Majelis hakim

" penahan kalibi tdk ada kepentingannya, justru penahan oleh penyidik dan jpu selain melanggar HAM juga melanggar protokol kesehatan covid 19, pemerintah sedang berupaya keras menghindari kerumunan orang, oleh karena itu penetapan pengalihan penahan oleh hakim adalah sangat tepat. Langkah cepat mengeluarkan penahan kalibi oleh majelis hakim sangat benar utk secepat mungkin menghindari kerumunan, "tuturnya

Lebih lanjut  misrad menjelaskan alasan Majelis Hakim mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Moh Kalibi

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA