RAPI DKI Minta Pemda Tertibkan Breaker Liar


Disela acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Daerah 09 Provinsi DKI Jakarta, yang digelar di Hotel Grand Cempaka (24-25 April), Ketua RAPI Daerah 09 Jakarta, Chandra Kuwatly berharap Pemerintah DKI Jakarta serta Departemen Kominfo, untuk serius menegakkan aturan tentang pertelekomunikasian, karena di Jakarta khususnya pengguna Frekuensi untuk radio kumunikasi cukup banyak, namun tidak memiliki ijin.

Kalau lima tahun lalu anggota RAPI DKI Jakarta beranggotakan 18.000 orang, namun kini tinggal 5.000 orang anggota, setelah kita selidiki, ternyata mereka beralasan karena tidak punya ijin tidak apa-apa, hal inilah yang menjadi keprihatinan jajaran RAPI DKI, karena saat dibentuknya RAPI adalah untuk menertibkan pengguna radio komunikasi yang tidak memiliki ijin, namun diera kebebasan saat ini sudah terbalik, dimana mereka yang sudah memiliki ijin justru keluar dan memilih menjadi Breaker liar, alias tidak punya ijin, oleh sebab itu saya berharap Pemerindah Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas terkait serta Departemen Kominfo untuk melakukan penertiban.

Lebih jauh Chandra K meminta ada langkah kongkrit dalam penertiban Breaker liar, kalau UU Lalu Lintas yang melanggar bisa dikenai hukuman atau denda, kenapa yang melanggar UU telekominikasi selama ini belum ada yang diajukan ke meja hijau, 30 tahun lebih organisasi ini terbentuk, dan sudah lama juga UU Telekomunikasi diberlakukan, namun pada kenyataannya masih banyak pengguna Frekuensi liar yang bebas memakai frekuensi radio, oleh sebab itu tidak ada cara lain, Pemerintah harus berani menertibkan pengguna Frekuensi Radio Komunikasi. Untuk melakukan penertiban, RAPI siap membantu personil dan tehnis/cara-cara mengungkapkannya dengan cara sweping, tegasnya.

Didepan anggota dan sesepuh RAPI serta beberapa pejabat Pemda DKI, H Kuwatly juga mengaku prihatin dan berduka, atas kejadian di makam mbah Priok, sehingga dua anggota Satpol PP meninggal dunia, oleh sebab itu aparat diharapkan dapat mengusut tuntas pelaku kekerasan dan provokator dalam kejadian tersebut.

Kalau ada kelompok tertentu yang meminta agar Pol PP dibubarkan, namun berdeda dengan pernyataan Ketua RAPI DKI, Chandra Kuwatli, Menurutnya keberadaan Satpol PP di DKI Jakarta masih sangat dibutuhkan, untuk menegakkan peraturan daerah yang ada, apalagi keberadaan Satpol PP adalah produk Undang-Undang, jadi harus dipertahankan keberadaannya, untuk menciptakan Jakarta yang aman, terbit, rapid an bersih, seperti kota-kota besar di dunia. Pinta Chandra K.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA