Untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal pada 2011, pemerintah mengalokasikan anggaran transfer ke daerah mencapai Rp 378,4 triliun, atau naik 9,8 persen dari APBN-P 2010. Alokasi anggaran transfer daerah itu, berasal dari Dana Perimbangan yang berasal dari DAU, DAK dan DBH, serta Dana Otonomi Khusus.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, dari anggaran transfer ke daerah dalam RAPBN 2011 tersebut, dana perimbangan direncanakan mencapai Rp 329,1 triliun, atau naik Rp 14,7 triliun (4,7%) bila dibandingkan dengan APBN-P 2010.
"Kenaikan terbesar dari Dana Perimbangan, berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), yang dalam RAPBN 2011 direncanakan mencapai Rp 221,9 triliun. Jumlah ini naik Rp 18,3 triliun atau sekitar 9%, bila dibandingkan dengan alokasi DAU tahun 2010," kata Presiden saat menyampaikan keterangan pemerintah tentang RAPBN 2011 beserta Nota Keuangannya di Jakarta, Senin (16/8/2010).
Kemudian Dana Alokasi Khusus (DAK) juga direncanakan akan dinaikkan menjadi Rp 25,2 triliun di 2011, naik 19,4% dari APBN-P 2010. "Peningkatan anggaran DAK ini disebabkan oleh adanya penambahan 5 bidang baru. Kelima bidang itu, meliputi bidang transportasi perdesaan, bidang sarana dan prasarana kawasan perbatasan, bidang listrik perdesaan, bidang perumahan dan permukiman, serta bidang keselamatan transportasi darat," katanya.
Menurut Presiden, pengalokasian DAK dalam RAPBN 2011 juga mempertimbangkan karakteristik kewilayahan, dengan tetap memperhatikan daerah tertinggal, wilayah perdesaan, dan wilayah perbatasan dengan negara lain sebagai penerima alokasi DAK. "Dengan cara itu, diharapkan kita mampu memberikan peluang yang lebih besar kepada daerah, untuk dapat melaksanakan pembangunan sesuai dengan karakteristik daerah," katanya.
Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan program pembangunan yang berdimensi lingkungan hidup, lanjut Presiden, pengalokasian dana DAK juga akan ditekankan pada bidang yang berkaitan dengan upaya mengatasi dampak perubahan iklim. "Alokasi DAK itu, kita arahkan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk mendukung mitigasi dampak perubahan iklim, dan penurunan emisi gas rumah kaca. Di samping itu, alokasi DAK di bidang pertanian serta kelautan dan perikanan, juga kita arahkan untuk mendukung pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana pertanian dan perikanan," katanya.
Sementara itu, Dana Bagi Hasil (DBH) dalam RAPBN 2011 mendatang direncanakan sebesar Rp 82 triliun. Jumlah ini, terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp 40,5 triliun, dan DBH Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp 41,5 triliun. "Sesuai dengan amanat UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mulai tahun 2011 mendatang DBH Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB), kita alihkan menjadi Pajak Daerah," katanya.
Selain dana perimbangan, di dalam transfer ke daerah tahun 2011 tersebut, pemerintah juga menganggarkan dana otonomi khusus dan penyesuaian sebesar Rp 49,3 triliun. Jumlah ini, naik Rp 19,1 trilun atau 63,2% dari APBN-P 2010 yang sebesar Rp 30,2 triliun untuk Provinsi Papua, Papua Barat dan Naggroe Aceh Darussalam.
0 komentar:
Posting Komentar