Sadek : Perubahan Keputusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pilkada Bangka Barat, Bukti Nyata Negara Sedang Sakit

 



Adanya Perubahan Keputusan Mahkamah Konstitusi diluar sidang, dengan mencoret jumlah pemilih, dan hanya diberitahukan melalui website tanpa ada tanda tangan, mendapat tanggapan serius dari Tokoh Sriwijaya, yang juga Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat GM Sriwijaya, yang juga Alumni Lemhannas RI tahun 2007, Sadek Suloso Hasby, berikut petikan wawancaranya.


Menurut berita, keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Pilkada Bangka Barat berubah di website dari jumlah pemilih di 3 TPS, yaitu TPS 169, 170 dan 220 di desa Bakit dan Kalabat Kecamatan Jebus, yang saat diputuskan dalam sidang berjumlah 469 pemilih, dan tiba-tiba berubah menjadi 719 Dpt, apa komentar anda ?

Sadek : ya… itulah persoalan yang nyata-nyata tidak sportif, tidak adil dan tidak rasional serta tidak manusiawi dalam sistem hukum yang ditegakkan oleh Mahkamah Konstitusi, masalah pilkada Bangka Barat ini, bagaimana mungkin, sudah diputuskan secara resmi didepan sidang, yang dihadiri seluruh masyarakat, termasuk wakil dari kedua pihak yang bersengketa, serta diliput oleh beberapa media cetak dan elektronik nasional, disebuah gedung megah, yang bernama Mahkamah Konstitusi pada tanggal 13 Agustus 2010 jam 11 pagi, bahwa dari semua itu sudah ditegaskan, agar KPUD melakukan pemungutan suara ulang di di 3 TPS, yaitu TPS 169, 170 dan 220 di desa Bakit dan Kalabat Kecamatan Jebus,  dengan jumlah 469 daftar pemilih tetap, itupun harus diseleksi, apakah benar 469 atau kurang, dan putusan itu diputuskan melalui sidang resmi, bahkan sudah dipublikasikan di beberapa surat kabar nasional, salahsatunya Harian Rakyat Merdeka, yang terbit tgl 14 Agustus 2010, tapi mengapa tiba-tiba tgl 20 Agustus ada perubahan diam-diam di website Mahkamah Konstitusi, dimana jumlah Daftar pemilih tetap tersebut berubah menjadi 719 dpt, dan perubahan tersebut tidak di tandatangani atau diparaf oleh pejabat MK, serta tidak ada pemberitahuan resmi ke publik maupun mereka yang bersengketa, inilah yang membuat kami-kami bingung, dan saya menduga terjadi sesuatu yang tidak beras didalam jajaran MK, inilah yang jadi pemikiran kita bersama, karena MK adalah superbody, seolah-olah keputusannya turun dari langit.

Apakah keputusan itu mengikat atau tidak, dengan jajaran KPUD dan KPU Pusat menurut anda ?

Sadek : Secara stuktural, secara yuridis keputusan memang ya, kalau yang diketok palu pada sidang tgl 13 tersebut mengikat, tetapi yang ada di website tanpa tanda tangan, tanpa paraf, tanpa pemberitahuan yang jelas dari MK, secara resmi itu tidak mengikat, jadi KPUD bisa melaksanakan bisa tidak, karena jelas-jelas ini pelanggaran dalam sistem kita, karena pelanggarannya sangat jelas, sudah diketok palu, masak ada susulan di website, anak TK pun tau, ini mesti ada sesuatu yang tidak beres, mungkin ada konspirasi didalamnya.

Kenapa Anda menyatakan hukum kita sedang sakit, bisa berikan contohnya ?   

Sadek :  Kita mulai dari masalah Ceantury, dimana kasus itu uangnya 6,7 trilyun, itu sudah jelas dalam sistem konstuktural, itu yang memutuskan tidaklain selain pimpinan tertinggi di negeri ini, maka masalahnya tidak mungkin terungkap, karena akan berbenturan dengan batukarang, kedua masalah Susno Duadji, dia yang membuka persoalannya, dia yang memberikan informasi, tau-tau dia digulung oleh tim independent yang kemudian membubarkan diri, padahal Susno Duadji adalah seorang Jenderal yang seluruh hidupnya telah berbakti pada Negara dan bangsa, serta masalah-masalah lain seperti UU No. 6 tahun 2006 tentang Kewarganegaaraan RI, dimana orang asing boleh memiliki tanah, boleh jadi Presiden, boleh jadi apasaja, ini kan aneh, dulu bangsa Indonesia yang berjuang merebut kemerdekaan, tapi orang asing tiba-tiba bebas memiliki negeri ini, belum lagi masalah UU Investasi Asing, kami menduga banyak Undang-Undang hasil pesanan pihak asing, sehingga Negara ini sudah dibagi-bagi, dengan memperalat orang-orang kita, dan sumber kekayaan alam ini akan habis, belum lagi keputusan MK masalah Kota Waringin Timur, sebenarnya MK tidak boleh mendiskualifikasi, karena itu wewenang dari KPU, tau-tau yang menang dikalahkan begitu saja, tanpa memikirkan akibatnya,  sehingga menimbulkan gejolak sosial di daerah, ini berarti MK memberikan embrio perang saudara disana, yang kedua masalah Pilkada Bangka Barat itu sudah diputuskan pemenangnya, tiba-tiba dikomplin diputuskan MK untuk diulang di tiga TPS dengan mengulang sejumlah 469 Dpt, serta disaksikan masyarakat melalui media cetak dan elektronik, bahwa putusan MK berjumlah 469 Dpt, tapi tiba-tiba diam-diam perubahan pemberitahuan di website 719 tanpa ada tanda tangan, inikan bisa membuat kacau, inilah yang saya katakan Indonesia sedang sakit.


Menanggapi hal tersebut, apa himbauan anda sebagai salah satu Tokoh Sriwijaya ?

Sadek : Saya menghimbau kepada Mahkamah Konstitusi, jadi dalam mengambil keputusan, walaupun MK itu lembaga superbody, yang keputusan tidakbisa dibantah, ini tidak boleh sewenang-wenang, keputusannya harus rasional, sportif, adil, manusiawi serta difikirkan secara jernih, jangan ada nanti timbul mosi tidak percaya, atau krisis kepercayaan kepada MK, sehingga suatu saat nanti akan ada upaya untuk membubarkan MK, dan diganti dengan lembaga lain yang betul-betul independent, kalau begini contohnya, suatu saat akan ada bukti, kalau MK sudah tidak relevan lagi, untuk dijadikan acuan sebagai penegak keadilan dinegeri ini.


0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA