Sadek Suloso Hasby : Keputusan MK Batalkan Pilkada Bupati Bangka Barat, Berdasarkan Data Bukan Fakta


Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan Gugatan Perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bangka Barat, akhirnya memutuskan untuk memerintahkan KPUD Bangka Barat menggelar pungutan ulang di 3 (tiga) TPS, namun menurut Tokoh Sriwijaya, yang juga Ketua Dewan Pembina DPP GM Sriwijaya, Sadek Suloso Hasby, bahwa putusan MK tersebut hanya berdasarkan Data, bukan Fakta. Berikut komentar Bang Sadek, saat ditemui di MK beberapa waktu lalu.

Sebagai salah satu tokoh Sriwijaya, apa komentar anda tentang Pilkada Bupati Bangka Barat, diulangnya di 3 TPS, yaitu TPS 169, 170 dan 220 di desa Bakit dan Kalabat Kecamatan Jebus ?

Sadek :  Secara prosedur tetap, pelaksanaan UU Pilkada kita, apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi itu, mengenai Pilkada Bupati Bangka Barat memang final menurut sistem konstitusi, tetapi tidak lengkap dan sempurnya, karena banyak fakta-fakta yang diungkap di Persidangan yang menguatkan keputuan KPUD bahwa Pasangan M Zuhri – H Sukirman (Zikir) ini menang, dikesampingkan atau tidak diakomodir oleh MK, seandainya fakta-fakta yang terungkap diakomodir, pasti keputusan Mahkamah Konstitusi akan memenangkan pasangan Zikir.

Bagaimana sebenarnya masalah yang menjadikan sengketa Pilkada di Bangka Barat tersebut ?

Sadek : Dalam kebiasaan dinamika politik di Indonesia, dan dunia pada umumnya, kondisinya sama saja, menurut saya persoalan inti yang mendasar di Bangka Barat itu, adalah sangat langka terjadi di Indonesia ini, dimana pada mulanya tahun 2004 M Zuhri sebagai kandidat Bupati dan Parhan sebagai Wakil Bupati, namun pada akhirnya Farhan menjadi kandidat Bupati dan M Zurhi menjadi wakil, tentu saja disini ada komitmen-komitmen khusus, namun pada akhirnya setelah Parhan menjadi Bupati dan M Zuhri menjadi wakil, lebih kurang empat tahun berjalan, apa yang terjadi didalam koridor pemerintah daerah tersebut, semua tidak banyak yang tau, yang jelas saudara Parhan ini mengetahui semua persoalan-persoalannya, baik di Pemerintahan, persoalan sosial, ekonomi maupun persoalan apa saja, jadi pada kongkritnya, saudara M Zuhri sebagai wakil bener-bener wakil, serta tidak mempunyai kegiatan apa-apa. Dan seluruh kekuasaan mutlak ada pada Parhan, jadi boleh kita bayangkan, apa sesungguhnya, apa yang dialami oleh M Zuhri secara lahir dan batin, kongkritnya M Zuhri ini sebagai wakil Bupati hanya sebagai kuda pelajang bukit, dimana setelah mencapai diatas dicampakkan begitu saja, makanya hal ini perlu kita merenungkan akan masalah ini, bagaimana keprihatinan kita dalam masalah intern pemda.
Kedua, tentusaja dengan kekuatan takterhingga semua power dikerahkan pada saat ini, sampai-sampai ada satu pengusaha tambang bersumpah akan pindah dari Bangka Barat, apabila Parhan ini kalah, pengusaha yang menguasai 34 kapal hisap pasir timah, tidak rela apabila Bangka Barat itu dipegang oleh orang seperti M Zuhri, itu adalah awal daripada dasar masalah ini, kemudian yang ketiga, ada juga fitnah bahwa apabila M Zuhri ini menjadi Bupati, semua orang Parhan akan disapu bersih, penguasa dan pengusaha yang pro Parhan terutama raja-raja kapal dan pengusaha tambang tidak akan dapat tempat lagi, padahal semua itu adalah tidak benar, dan berita sesat, karena yang benar adalah dalam setiap kesempatan dan dia (M Zuhri) telah bersumpah apabila dia diberi kesempatan memimpin Bangka Barat, dia minta kepada semua elemen masyarakat, baik itu dari Ormas, Pengusaha, maupun jajaran Pemda untuk dapat bekerjasama membangun Bangka Barat ini, tanpa memandang suku, etnis maupun agama, semua akan dijadikan kekuatan yang utuh untuk melanjutkan pembangunan Bangka Barat yang lebih baik dari hari ini.


Apa himbauan anda, untuk semua pihak yang bersengketa dalam Pilkada Bupati Bangka Barat ?

Sadek :  Karena menurut Undang-Undang, KPUD, Panwaslu maupun seluruh aparatur Negara yang berada di Bangka Barat, adalah memiliki otoritas penuh untuk melaksanakan Pilkada ulang di 3 TPS tersebut, dalam hal ini agar KPUD betul-betul netral serta tidak diintervensi dari kelompok tertentu, dan benar-benar melaksanakan UU Pilkada yang benar, bagi masyarakat yang memiliki hak pilih, memilihlah serta mencoblos di TPS tersebut, jangan sekali-kali memanipulasi kelimat-kalimat keputuan mereka dan menjadikan hal yang tidak – tidak, sehingga ada pemilih baru, ada KTP baru dan DPT baru dan lain-lain harus dihindari, jadi kongkritnya yang dulu belum memilihlah, jadi tidak harus 469 orang, tetapi yang dulu yang belum memilihlah yang akan diberikan kesempatan mencoblos di tiga TPS itu, dan manakala diluar itu, maka jelas Pilkada ulang itu akan cacat hukum,  dan akan berdampak yang tidak baik bagi masa depan Bangka Barat, oleh sebab itu selaku Ketua Dewan Pembina GM Sriwijaya, menghimbau kepada semua pihak bahwasanya, marilah bersama-sama melaksanakan coblosan ini, sesua amanat Mahkamah Konstitusi, dan KPUD lah nantinya yang menjadi penguasa tunggal dalam pelaksanaan tersebut, jadi sekali lagi tidak dibenarkan keputusan-keputusan yang menyimpang dari MK tersebut.
Lainya adalah kepada semua pihak, baik itu pihak Parhan Ali – Erwin dan seluruh tim suksesnya, maupun pasangan M Zuhri – H Sukirman serta seluruh tim suksesnya agar menjaga koridor daripada hak mutlak KPUD dan Panwaslu serta seluruh kekuatan TNI/POLRI setempat, untuk melaksanakan proses pilkada di tiga TPS tersebut dengan benar, demi menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan, semoga Allah SWT            bersama-sama dengan kita, kami menyampaikan salam solidaritas kepada seluruh masyarakat Bangka Barat, khususnya yang memilih ke TPS, agar betul-betul menjalankan hati nuraninya, jangan ada tekanan-tekanan atau ancaman-ancaman, sehingga hasil daripada pilkada tersebut menyimpang daripada kebenaran dan keadilan.  

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA