Andrianus Dedy Dermawan Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PARFI 2016 - 2021

Andrianus Dedy Dermawan Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PARFI 2016 - 2021

Artis Perfilman Indonesia Andrianus Dedy Dermawan pada Rabu (9 November 2016) bertempat diPusat Perfilman H Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta Selatan, dikukuhkan sebagai Ketua Umum PARFI periode 2016 - 2021.

Dalam jumpa Pers disela acara Pengukuhan tersebut di jelaskan, berawal dari Kongres Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) di NTB pada 28 Agustus 2016 lalu, yang dihadiri oleh peserta Kongres dari Jakarta dan Daerah, hadir 542 orang Artis Film dengan 2 (dua) orang Calon Ketua Umum.

Aa Gatot Brajamusti memperoleh 464 suara sementara Andreanus Dedy Dermawan memperoleh 78 suara.

Kongres telah memutuskan Aa Gator Brajamusti sebagai Ketua Umum Parfi periodo 2016-2021 dan M Paturusi sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO).

Namun. status Ketua Umum tersebut gagal syarat karena Gatot Brajamusti terganjal kasus narkoba yang di proses kepolisian, serta positif mengkonsumsi Narkoba.

Menyikapi kasus tersebut, Aspar Paturusi dan Pengurus Dewan Pertimbangan Organisasi mengambil kebijakan menyerahkan jabatan Ketua Umum Parfi kepada Andrianus Dedy Dermawan (Andryega da Silva), salah satu calon ketua umum yang maju bersaing dengan Gatot Braja Mukti, Ungkap Syaiful Amri selaku Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi PARFI saat jumpa Pers di Aula Gedung Perfilman Kuningan Jakarta.

Diakuinya kebijakan tersebut diambil berdasarkan salah satu persyaratan calon Ketua Umum Parfi, yakni harus memiliki Surat Bebas Narkoba yang dilampirkan. Dan dikeluarkan oleh dokter/pihak berwenang, 

Penetapan kepolisian terhadap Gatot Brajamusti yang secara positif mengkonsumsi Narkoba, maka secara otomatis Gatot Brajamusti gugur sebagai Katua Umum Parfi periode 2016 2021.

Kekosongan Jabatan Ketua Umum tersebut. sesual AD/ART (Pasal 17). (Pasal 6 tentang Tata Tertib Kongres PARFI. ketentuan - ketentuan tersebut Ketua DPO memandang perlu untuk menetapkan pengganti Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PARFI 2016 2021. 

Dengan demikian, Ketua DPO Memutuskan dan Menetapkan Andreanus Dedy Dermawan merupakan Ketua Umum DPP Parfi periode 2016 - 2021 Setelah penetapan ini, Ketua Umum Parfi diberi waktu salama 30 huri untuk menyusun kepengurusan, papar Syaiful Amri.

Hal senada juga diungkapkan Sandec Sahetapy, bahwa proses penggantian tersebut sudah sesuai dengan AD/ART. Jika ada pihak lain yang memaksakan menggunakan nama dan logo Parfi akan berhadapan dengan pihak berwajib.

"Kebenaran selalu saja bisa ditipu dan dipersalahkan, akan tetapi kebenaran tidak akan pernah bisa dikalahkan," tandas Sandec Sahetapy.

Didepan para Wartawan, Andrianus Dedy Dermawan usai Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PARFI 2016 - 2021 meminta kepada insan perfilman tanah air untuk bersama-sama kembali ke rumah bersama di PB Parfi, mari kita benahi ini yang bengkok kita luruskan,yang lurus di pertahankan.
"Mari kita majukan perfilman Indonesia bersama-sama, kami punya komitmen bagaimana kedepan PARFI lebih maju, kami punya progran betul-betul memfungsikan dan tugas Parfi bisa berjalan, kalau bicara Parfi inilah rumahnya, jangan ada Parfi yang lain, mari bersatu kembali" pintanya.(Nl)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA