Sebagai salah satu bentuk sinergi antara Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dengan instansi terkait lainnya dalam mengamankan wilayah perairan Indonesia dan yurisdiksi Indonesia, Bakamla RI menggelar Rapat Koordinasi Advokasi dan Penegakan Hukum Keamanan Laut Wilayah Timur, di Hotel Grand Dafam Bela Ternate, Provinsi Maluku Utara, Rabu (23/11/2016).
Rapat bertema “Optimalisasi Penanganan Tindak Pidana di Laut Melalui Sinergi Antar Aparat Penegak Hukum” tersebut dipimpin oleh Kepala Sub Direktorat Advokasi dan Pertimbangan Hukum Heru Satrio Wibowo S.H., M.H. didampingi oleh Kepala Sub Bidang Hukum Internasional dan Peraturan Perundang-undangan Agung Mardiwibowo S.H., M.H. dan Kepala Seksi Advokasi Hukum Andy Apriyanto, S.H., M.Si. selaku moderator.
Rapat dihadiri oleh perwakilan beberapa stakeholder setempat, antara lain dari Ditjen Bea dan Cukai, Kejaksaan, Polair, Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KSOP-KPLP), dan perwakilan Zona Maritim Timur Bakamla RI.
Rapat koordinasi ini merupakan sarana yang tepat bagi seluruh stakeholder untuk mengetahui dan memahami permasalahan yang ada di perairan wilayah timur sehingga dapat diambil kebijakan yang tepat sesuai situasi dan kondisi yang ada.
Dari diskusi yang dilakukan oleh seluruh perwakilan lembaga penegak hukum di laut itu dihasilkan beberapa hal, yaitu perlu dibentuk mekanisme penanganan perkara hasil tangkapan operasi Bakamla RI, termasuk didalamnya adalah diperlukannya Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Bakamla RI dengan instansi terkait penanganan perkara tersebut. Selain itu pembuatan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (RUPBASAN) khusus laut untuk memelihara dan mengamankan barang bukti tangkapan berupa kapal menjadi perhatian serius yang perlu segera diwujudkan.
Yang tak kalah penting dari pembahasan tersebut adalah bahwa agar penanganan terhadap seluruh permasalahan di laut dapat berjalan dengan optimal, maka setiap lembaga harus berani menghilangkan ego sektoral dan bersama-sama meningkatkan sinergi antara aparatur penegak hukum di laut.(Ns))
Rapat bertema “Optimalisasi Penanganan Tindak Pidana di Laut Melalui Sinergi Antar Aparat Penegak Hukum” tersebut dipimpin oleh Kepala Sub Direktorat Advokasi dan Pertimbangan Hukum Heru Satrio Wibowo S.H., M.H. didampingi oleh Kepala Sub Bidang Hukum Internasional dan Peraturan Perundang-undangan Agung Mardiwibowo S.H., M.H. dan Kepala Seksi Advokasi Hukum Andy Apriyanto, S.H., M.Si. selaku moderator.
Rapat dihadiri oleh perwakilan beberapa stakeholder setempat, antara lain dari Ditjen Bea dan Cukai, Kejaksaan, Polair, Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KSOP-KPLP), dan perwakilan Zona Maritim Timur Bakamla RI.
Rapat koordinasi ini merupakan sarana yang tepat bagi seluruh stakeholder untuk mengetahui dan memahami permasalahan yang ada di perairan wilayah timur sehingga dapat diambil kebijakan yang tepat sesuai situasi dan kondisi yang ada.
Dari diskusi yang dilakukan oleh seluruh perwakilan lembaga penegak hukum di laut itu dihasilkan beberapa hal, yaitu perlu dibentuk mekanisme penanganan perkara hasil tangkapan operasi Bakamla RI, termasuk didalamnya adalah diperlukannya Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Bakamla RI dengan instansi terkait penanganan perkara tersebut. Selain itu pembuatan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (RUPBASAN) khusus laut untuk memelihara dan mengamankan barang bukti tangkapan berupa kapal menjadi perhatian serius yang perlu segera diwujudkan.
Yang tak kalah penting dari pembahasan tersebut adalah bahwa agar penanganan terhadap seluruh permasalahan di laut dapat berjalan dengan optimal, maka setiap lembaga harus berani menghilangkan ego sektoral dan bersama-sama meningkatkan sinergi antara aparatur penegak hukum di laut.(Ns))
0 komentar:
Posting Komentar