Warga dan Massa PDI Perjuangan Bubarkan Kelompok Penghadang Ahok

Warga dan Massa PDI Perjuangan Bubarkan Kelompok Penghadang Ahok

Agenda Kampanye blusukan Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaya Purnama hari ini (14/11) di Jl. Centex Kecamatan Ciracas pada pukul 14.00 Wib mendapat Penghadangan dari Massa tidak dikenal.

Massa yang berjumlah tidak lebih dari 15 orang membentangkan karton dan Orasi bermaksud untuk menggagalkan kegiatan Blusukan Ahok.

Namun, Massa tidak dikenal tersebut mendapatkan perlawanan dari warga yang sudah menunggu kehadiran Ahok untuk mengunjungi wilayah mereka. 

Ibu Hambali Warga yang ikut menyambut kehadiran Ahok, sempat protes dan berteriak "Kami sudah mengharapkan Pak Ahok untuk datang ke tempat kami, Mereka (Massa tidak dikenal) sebagian besar bukan warga sini"

Massa tidak dikenal tersebut akhirnya bisa dilokalisir dan tidak bisa mendekati maupun menghalangi kegiatan blusukan disepanjang Gg. Sopan, RT 03/10 , bahkan warga bersama-sama massa PDI Perjuangan meneriakkan yel-yel dan bernyanyi secara histeris sambil mendorong membubarkan kelompok massa tak dikenal tersebut.

Ahok mendatangi setiap warga dan melakukan dialog terkait permohonan warga tentang Pembangunan RPTRA dan taklupa disertai dengan foto-foto bersama.

"RPTRA adalah upaya DKI Jakarta dalam membangun Ruang Publik, ruang Interaksi Warga dan akan kami upayakan untuk ada di setiap Kelurahan di DKI Jakarta" ujar Ahok menjawab permintaan dan pertanyaan Warga.

Gesekan antara warga dan massa tidak dikenal sempat terjadi di luar area Ahok Blusukan, beruntung Pengurus PDI Perjuangan dan Kepolisian bisa meredam dan membubarkan Massa yg tidak dikenal tersebut hingga tidak terjadi insiden yang tidak diinginkan.

Dwi Rio Sambodo, Ketua DPC PDI Perjuangan Jakarta Timur yang ikut mendampingi Ahok dalam blusukan tersebut menyayangkan terjadinya penghadangan oleh massa yang tidak dikenal itu

"Kegiatan Kampanye diatur dan dilindungi oleh undang-undang, jika ada oknum-oknum yang bermaksud untuk menghalangi harus dituntut secara pidana" ujar Rio menanggapi banyaknya penghadangan dalam Kampanye Pilkada DKI kali ini.

Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang

"Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)".

"Harapannya ke depan aparat kepolisian lebih tegas lagi terhadap aksi-aksi segelintir orang yang telah jelas-jelas melawan hukum dan undang-undang", imbuh Rio

Hal senada disampaikan Tim Kampanye Ahok-Jarot, William Yani, "kelompok massa yang berniat mengganggu proses konstitusional seperti kampanye harus ditindak tegas tanpa tedeng aling-aling supaya tidak menjadi presedn ke depan, tegasnya di lokasi.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA