Bakamla RI Bahas Kebijakan Nasional Keamanan dan Keselamatan Perairan Indonesia

Bakamla RI Bahas Kebijakan Nasional Keamanan dan Keselamatan Perairan Indonesia


Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) dalam hal ini Direktorat Kebijakan pada Kedeputian Kebijakan dan Strategi Bakamla RI menggelar konsinyering kebijakan nasional keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, di Best Western hotel, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016).

Kegiatan yang diawali dengan menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya itu secara resmi dibuka Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Ari Soedewo, S.E., M.H., ditandai dengan pemukulan palu sebanyak tiga kali yang disambut dengan tepuk tangan meriah dari seluruh undangan.

Menurut Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Perumusan kebijakan Bakamla RI selaku Sekretaris Panitia Penyelenggara, kegiatan yang merupakan agenda tahunan Bakamla RI ini akan berlangsung dua hari (30 November-1 Desember 2016).

Acara yang dihadiri puluhan undangan dari berbagai Instansi itu menghadirkan empat nara sumber ahli, yakni: Dr. Sondiamar yang sehari-hari sebagai Staf Ahli Dekin, Prof. Melda Kamil ariadno, S.H., L.L.M., Ph.D., yang sehari-hari sebagai Dosen Hukum UI, Deputi Perundang-undangan Setneg Dr. Muhammad Saptamurti, S.H., M.A., M.Kn., dan Direktur Harmonisasi Perundang-undangan Kemenkumham RI Dr. Nasrudin, S.H., M.M.



Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Ari Soedewo, S.E., M.H., dalam sambutannnya antara lain mengatakan: menyadari pentingnya mengatasi berbagai potensi ancaman guna mewujudkan keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, diperlukan sebuah sistem pengelolaan keamanan dan keselamatan di Laut integratif dan komprehensif yang dirumuskan dalam sebuah kebijakan nasional keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia yang dapat menjadi acuan bagi kementerian atau lembaga terkait dalam melaksanakan perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan pengelolaan sistem keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 62 huruf a dan pasal 64 UU No 32 Tahun 2014 tentang kelautan, Bakamla RI telah merumuskan draft kebijakan nasional keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Kepala Bakamla RI mengatakan bahwa rumusan draft kebijaksanaan nasional dimaksud, sebelumnya telah dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan melalui kegiatan Round Table Group Discussion (RTGD) dan kegiatan seminar yang diikuti oleh para pakar dibidangnya dan kalangan akademisi, namun masih diperlukan saran dan masukan yang komprehensif dari para narasumber dan peserta khususnya peserta dari kementerian atau lembaga terkait agar dihasilkan rumusan kebijakan nasional keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurusdiksi Indonesia yag komprehesif, sistematis dan mudah dilaksanakan, tambahnya.(Py)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA