INSANO Sosialisasikan BAB XIII UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Hingga ke RT/RW

INSANO Sosialisasikan BAB XIII UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Hingga ke RT/RW

Upaya pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba melalui penegakan hukum secara terus menerus dilakukan oleh berbagai pihak, dari Polri, BNN dan aparat penegak hukum Iainnya, namun demikian peredaran dan penyalah guna Narkoba tetap saja tinggi. Meskipun berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat, terus dilakukan guna menekan penyalahgunaan, namun hasilnya setiap tahunnya justru mengalami peningkatan.

Masih banyaknya penyalahgunaan narkotika, menunjukkan bukti bahwa peran serta masyarakat masih kecil, terhadap penanggulangan bahaya narkoba. Atau yang selama ini mengikuti kegiatan-kegiatan berkaitan P4GN hanya fisiknya saja, tidak tumbuh dari jiwa raganya dan emosional kemanusiannya belum tertanam sebagaiamana amanat UU No 35 tahun 2009, khususnya Pasal 104 hingga 108, Tentang Narkotika, tegas Sismanu Ketua Umum Indonesia Anti Narkoba (INSANO) disela acara Deklarasi di sekretariat DPP INSANO.

Sismanu menegaskan, bahwa masyarakat memiliki HAK DAN TANGGUNGJAWAB SELUAS LUASNYA DALAM UPAYA MELAKUKAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN, PENANGGULANGAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA. (P4GN) dan seterusnya.

BAB XIII tentang peran serta masyarakat ini penting sekali untuk di ketahui masyarakat luas, karena yang tau tentang pasal ini jumlahnya masih sangat terbatas, sehingga masyarakat masih ragu2 untuk berpartisipasi melakukan gerakan moral sebagai bentuk tanggungjawab terhadap keluarga, masyarakat dan anak bangsa.

BAB XIII Pasal 104-108 harus disosialisasikan secara massiv, agar seluruh Rakyat Indonesia mengetahui hak dan tanggungjawabnya sebagai warga negara yang dilindungi Undang undang dalam menjalankan misi sosial kemanusiaan. 

INSANO yang telah memiliki perwakilan diseluruh Indonesia bahkan sudah terbentuk kepengurusan ditingkat RW, akan terus mengajak seluruh masyarakat Indonesia dan seluruh organisasi yang bergerak dibidang P4GN Untuk bersama sama mensosialisasikan pasal 104-108 dan 131 secara khusus. Tidak seperti selama ini hanya dikupas kulitnya saja. Insano akan ambil bagian dalam setiap sosialisasi dengan mengedepankan peran serta masyarakat. Melalui pasal-pasal yang dapat menggugah emosi masyarakat untuk bersatu melawan Narkoba, tegas Sismanu.

Hal yang sama juga ditegaskan Ketua FOKAN Kota Jakarta Timur, H Tamrin, FOKAN sebagai Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba, yang didalamnya adalah Ormas, LSM maupun Yayasan yang peduli ajan Pencegahan, Pemberantasan Pengalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, akan terus berupaya mensosialisasikan BAB XIII Pasal 104 hingga 108 dan 131 Undang-Undang no.35 tahun 2009 tentang Narkotika agar peranserta masyarakat lebih besar lagi, paparnya.(Sari)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA