RACHMAT HS:APARAT HUKUM HARUS KAWAL VONIS AHOK


 Sebaiknya aparat penegak hukum jangan main-main dengan kasus Ahok karena kasus Ahok sudah masuk ranah publik. semua rakyat Indonesia memperhatikan kasus tersebut oleh karena itu vonis Hakim 2 tahun penjara dan terbukti Ahok melakukan penistaan agama, harus di kawal dan diterima oleh semua pihak, sebagai keputusan hukum.

Dan sebaliknya kita semua harus menghormati upaya hukum, Ahok untuk banding,jangan ada lagi kegaduhan-kegaduhan baru, akibat vonis hakim terhadap ahok.

Pendukung Ahok juga harus mawas diri dan menerima ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, sebagai warga negara jangan ada lagi aksi-aksi yang di luar ketentuan hukum, karena itu akan menimbulkan masalah baru nanti dan aparat hukum terutama Kepolisian harus menjaga Ahok sebagai tahanan dan harus di perlakukan sebagai tahanan bukan sebagai gubernur karena ahok tidak lagi menjadi gubernur sudah selesai.

Sudah di ganti oleh bapak Djarot ,mari kita rajut kembali Jakarta untuk NKRI, karena negara sudah menghukum penista agama dan kasus ahok ini tidak boleh terjadi lagi karena sangat menggangu kebhinekaan dan persatuan di Indonesia, ini negara Pancasila semua harus menghormatin kerukunan umat beragama jangan mencela gama lain apalagi melakukan penodaan atau penistaan.ujar Rachmat Hs 

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA