Regina : 34 Tahun Menuntut Hak Gaji Dan Tunjangannya Di Kampus Negeri Maluku

Regina : 34 Tahun Menuntut Hak Gaji Dan Tunjangannya Di Kampus Negeri Maluku

Jakarta - Pada hari Minggu , 27 /8/2017 kemarin sejumlah media diantaranya Tabloid Poros Nasional ,Jurnal34news.com dan dradioqu.com melakukan wawancara eksklusif disalah satu hotel dikawasan Bekasi.

Bersama Narasumber kami Ibu Regina Shimatauw ( 57 ) pada kesempatan tersebut Didampingi pula oleh Ketua umum Lembaga Negara Perintis Kemerdekaan RI ( PKRI ) bapak Prof.DR.E.Irwannur Latubual,MM,MH.Phd , hal yang dibahas mengenai perihal Pemecatan secara sepihak seorang CPNS dengan posisi sebagai staf tata usaha disebuah perguruan negeri di AMBON , modus yang dilakukan yaitu mengeluarkan surat cuti yang ditanda tangani oleh PUREK 2 namun nyatanya dirinya diberhentikan secara sepihak.

Saat itu pula Ibu Regina menceritakan kronologis awal dari kejadian yang dialaminya, ketika itu dirinya menerima Surat Cuti yang ditanda tangani oleh Purek 2 bernama J.Lewakabessy,SH.

Dengan tujuan dari surat tersebut dijabarkan bahwa beliau mendapatkan surat itu sebagai surat cuti mulai tanggal 28 september 1983 sampai dengan 13 oktober 1983, beliau juga mengatakan setelah cuti selesai ,Ibu Regina Menghadap Kasubag kepegawaian untuk melapor bahwa dirinya telah menyelesaikan masa cuti yang diberikan Kampus tersebut.

Namun saat selesai memberikan laporan dari ruangan atasannya , ketika itu kawan - kawan Ibu Regina menyampaikan bahwa dirinya sudah diberhentikan.

Hal inlah yang membuat ibu regina terkejut dimana tidak ada secarik kertaspun pembuktian kepada ibu regina bahwa dirinya diberhentikan sepihak . 

Selama 4 tahun ibu regina bekerja tanpa upah gaji sejak tahun 1983 sampai dengan 1987 kemudian dirinya mendapatkan informasi, selanjutnya iapun berusaha untuk mencari berkas yang dimaksud .

Akhirnya tanpa disengaja beliau mendapatkan berkas kopian tersebut diruangan Tata Usaha ( TU ) kampus.

 Seketika itu dirinya menghadap Ka.subaq,ibu regina untuk bertanya tentang surat tersebut ternyata tidak menanggapinya. 

Bahkan diwaktu bersamaan kasubag menyatakan agar ibu regina untuk mengetik sendiri , selanjutnya berdasarkan arahan kasubag setelah menyelesaikan surat pemberhentian yang diketik oleh Ibu Regina dan langsung dibawakan ke Dekan namun justru ibu regina tidak mau membuat surat tersebut dengan alasan bahwa bahwa jika dirinya membuat surat tersebut diduga memalsukan serta menyalahi aturan hukum administrasi negara.

Ibu Regina menyatakan selama 34 tahun untuk memperjuangkan hak gaji dan tunjangan yang seharusnya ia rasakan harus ditempuh dengan cobaan yang tak henti - henti.

Bahkan ditengah wawancara media sempat beliau meneteskan air mata dan menyampaikan kepada kami selama memperjuangkan haknya, beliapun sempat dari rumah keluargnya.

 Disaat beban kehidupan ibu regina seperti itu,dirinya untuk menuhi kebutuhan rumah tangganya akhirnya beliau meminjam uang kepada koperasi sebagai modal berjualan makanan, cobaan terus dihadapi beliau ketika suami tercinta meninggal dunia saat ibu regina dijakarta sedang menemui Menteri pendidikan saat itu Bapak M.Nuh.

Perjuangan selama 34 tahun akhirnya sempat melalui pengadilan di Ambon, Namun pihak pengadilan meminta beliau mengurusnya ke PTUN di Jakarta dan disaat beliau di Jakarta, ketika itu dipertemukanlah oleh seseorang dengan bapak Irwannur dari lembaga negara perintis kemerdekaan RI atau lPKRI pihak PKRI.

 Bapak Irwannur beserta jajaran tim khusus yang ia miliki akhirnya mengirimkan surat kebeberapa instansi diantaranya kementrian Aparatur negara,obusman ,Deputi BKN dan Arif yan ASN.

Sedangkan pada tahun 2006 sdh diperintahkan oleh BKN utk menyelesaikan Hak - hak ibu regina berupa gaji yang semestinya didapatkan tetapi hal ini tidak diindahkan oleh pihak kampus tersebut.

Semua kejadian ini menurut Irwannur diduga adanya pelanggaran administratif negara pada tahun 2013 LPKRI turun tangan secara langsung untuk mengurus kasus tersebut .dan menghubungi pihak universitas negeri Maluku ,tersebut untuk segera dilakukan penyelesaian akan tetapi permasalahan tersebut tidak dindahkan lagi .akhirnya LPKRI berkordinasi dan membentuk tim khusus untuk memproses hak atas ibu regina sebagai korban, diakhir wawancara Irwannur juga mengatakan dalam dekat ini akan dilakukan conferess pers utk membahas dan mempertemukan semua pihak yang terkait.Team Redaksi.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA