Usai Putusan MK, Bupati Natalis Tabuni-Yann Robert Kobogoyauw Ajak Pasangan Lain Bangun Intan Jaya

Usai Putusan MK, Bupati Natalis Tabuni-Yann Robert Kobogoyauw Ajak Pasangan Lain Bangun Intan Jaya


Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Natalis Tabuni-Yann Robert Kobogoyauw diputus Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Intan Jaya 2017. Keputusan ini diambil setelah MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Intan Jaya menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tujuh TPS pada 11 Juli 2017 lalu.

Pada PSU, pasangan nomor urut 3 meraih suara tertinggi yakni 36.883 suara. Raihan suara terdekat berasal dari pasangan nomor urut 2 yaitu 34.395 suara. Sementara pasangan nomor urut 1 mendapat 6.167 suara dan pasangan nomor urut 4 meraih 1.856 suara.

Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan hasil PSU di tujuh TPS adalah sah, ujar Ketua MK Arief Hidayat di ruang sidang, Jakarta, Selasa (29/8).

Selanjutnya, MK memerintahkan KPU melaksanakan keputusan ini. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini, kata Arief sambil menutup sidang.

Bupati Intan Jaya terpilih, Natalis Tabuni, dalam acara jumpa Pers mengaku bersyukur atas keputusan MK. Karena proses Pilkada Kabupaten Intan Jaya yang berlarut-larut, menghabiskan tenaga, pikiran, akhirnya rampung. 

Ini hasil perjuangan selama 7 bulan. Proses yang sangat panjang, terpanjang dan melelahkan, ujarnya.

Hasil yang dicapai saat ini, dinilai bukan hanya kemenangan kami, Melainkan kemenangan rakyat Papua, khususnya masyarakat Intan Jaya. Karenanya ke depan ia mengajak masyarakat bekerja sama memajukan kabupaten Intan Jaya, mari tinggalkan segala sekat-sekat yang muncul selama Pilkada. 

Intan Jaya setelah ini tidak ada lagi pasangan nomor urut 3, pendukung pasangan nomor urut 2 dan lainnya. Tapi mari kita bersama bahu-membahu selama 5 tahun ke depan, untuk Intan Jaya yang lebih baik dan sukses. Siapapun lawan politik akan kita rangkul setelah ini, tandasnya.(Nrl)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA