PETRUS LOYANi & PARTNER ( Professional Consultant) MENGELAR DISKUSI PERPAJAKAN 

PETRUS LOYANi & PARTNER ( Professional Consultant) MENGELAR DISKUSI PERPAJAKAN BERTEMAKAN " Revitalisasi Fungsi Budgeter Pajak  untuk APBN & lmplikasinya  terhadap Rahasia Bank Pembayar Pajak 

JAKARTA  - Bertempat di Hotel IBIS Hlburan Jl. Hayam Wuruk, JAKPUS Forum Diskusi Perpajakan mengadakan diskusi Bertemakan " Revitalisasi Fungsi Budgeter Pajak  untuk APBN & Implikasinya terhadap Rahasia Bank Pembayar Pajak" dengan diiringi Tembang Lagu Kenangan  Koes Plus .(25/8/2017)

Acara diskusi ini di pandu langsung oleh Bapak Petrus Loyani selaku Profesional Consultant Pajak , Capital Market , Tax , Finance & Banking dan Property yang handal dan terpercaya dan dihadiri juga oleh Komunitas Pembayar Pajak Indonesia ( KPPI)

Petrus Loyani menjelaskan di sela-sela  wawancara dengan pihak media bahwaRealisasi utang per April 2017 baik untuk kepentingan APBN maupun non APBN sudah sebesar Rp. 270,2 triliun. (Kompas. 10April2017); 
2. Realisasi fiskal pada semester I 2017 sebesar Rp. 571,9 triliun. sedangkan penerimaan bukan pajak (PNBP) mencapai Rp. 146 triliun. Jadi total penerimaan negara pada semester I 2017 sebesar Rp. 718 triliun atau mencapai 41 % dari target sepanjang tahun. Sementara realisasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp. 498,6 triliun sedangkan realisasi transfer daerah termasuk dana desa sebesar Rp. 394,8 triliun. Jadi total realisasi belanja pemerintah pusat dan transfer daerah sebesar Rp. 893,4 triliun. Defisit berjalan 1,29% terhadap PDB yang diperkirakan pada akhir tahun delisit menjadi 2,67% (Kompas, 15 Juli 201 7); Target penerimaan pajak untuk APBN sebesar 75% (Kompas, 10April 2017) yang berarti target ini masih jauh dari realitas penerimaan pajak yang disemester I 2017 yang baru mencapai sekitar 40%; Untuk memaksimalkan penerimaan pajak yang relatif masih rendah/kurang banyak itu, pemerintah mengeluarkan PERPPU no 112017 (sekarang sudah menjadi UU no 1/2017) tentang Akses lnformasi 
Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan berikut dengan PMK no 70lPMK/03/2017 tentang Petunjuk Tehnis Mengenai Akses lnformasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan; 
PERPPU dan PMK diatas pada intinya menjadi dasar hukum menerobos menggugurkan aturan tentang kerahasiaan bank sebagaimana diatur dalam UU no 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan UU no 10/1998 tentang Perbankan. Maksud dan tujuannya jelas: memastikan para nasabah tsb tidak ada yang “wanprestasf’ dalam membayar pajak, caranya tentu dengan crosscheck antara besarnya saldo dalam rekening dengan besarnya pajak yang dihitung, dibayar dan dilaporkan dalam SPTsi pembayar pajak," ujarnya

"Pertanyaan besarnya adalah bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah perbankan yang data-data rekeningnya diakses tersebut, meskipun ybs sudah menghitung, membayar dan melaporkan hutang pajaknya dalam SPT dengan baik dan benar, termasuk bila lerjadi penyalahgunaan atas data rekening tersebut," tambah Petrus

Harapan dari  hasil Diskusi ini Pembayar Pajak tetap menjadi Pembayar yang baik dan benar ; dan jangan panik  dan takut dipanggil pihak otoritas pajak jika Pembayar Pajak sudah yakin telah mengisi SPT dengan benar dan baik. 

Untuk mengisi SPT pajak dengan benar dan baik , Petrus menyarankan 1 Segera hire konsultan pajak dan pengacara pajak yang profesional untuk mendampingi Anda
2 Libatkan konsultan dan pengacara pajak Anda itu dari titik awal Anda menghadapi panggilan itu
3.Siapkan diri maju ke kantor otoritas pajak dengan sikap mental yang kredibel dan akuntabel .
" Jangan main patgulipat dengan aparat pajak , ingatlah selalu kasus Gayus ,Handang dll ," sarannya.( Bambang S)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA