Mesti MK Telah Putuskan Sengketa Pilkada Kabupaten Jayapura, Proses Hukum Terus Ditempuh Paslon Nomor Urut 3 Godlief Ohee

Mesti MK Telah Putuskan Sengketa Pilkada Kabupaten Jayapura, Proses Hukum Terus Ditempuh Paslon Nomor Urut 3 Godlief Ohee dan Frans Gina ke MA

Mahkamah Konstitusi(MK) beberapa waktu lalu telah memutus perselisihan Pilkada Kabupaten Jayapura dengan putusan menolak permohonan yang diajukan oleh 3 (tiga) pasangan calon bupati Jayapura, namun terlepas dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut, sepertinya masih ada sisa permasalahan yang menimbulkan ketidakpuasan hukum, bahkan dinilai merugikan paslon lain.

Paslon Bupati Jayapura Nomor Urut 3 Godlief Ohee pada wartawan menegaskan, bahwa pihaknya akan terus menempuh jalur hukum atas campur tangan KPU Provinsi Papua yang telah merampas kewenangan Bawaslu maupun KPU Kabupaten Jayapura, yang menimbulkan ketidakpastian hukum, yaitu menyangkut rekomendasi Bawaslu RI yang membatalkan Mathias Awaitauw sebagai calon bupati karena melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahunn 2016.

Dimana Rekomendasi Bawaslu tersebut dikeluarkan sebelum persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) dan hingga putusan sengketa Kabupaten Jayapura diputus MK, rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Papua. "Padahal berdasarkan Undang-undang, tindaklanjut pelaksanaan rekomendasi pengawas pemilu adalah bersifat wajib,"ujarnya.

Rekomendasi Bawaslu RI ini merupakan produk hukum dari institusi yang memiliki otoritas dalam melakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran Pilkada, jadi puturan Bawaslu RI tersebut seharusnya dijalankan oleh KPU Kabupaten Jayapura, dan bukan dipatahkan oleh klarifikasi KPU Provinsi, ini jelas menjadi ketidakpastian hukum, untuk itu kami akan meneruskan masalah ini ke Mahkamah Agung, tegas Godlief.

Badan Pengawas Pemilu RI telah mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan kepersertaan calon bupati Jayapura, Mathius Awitauw kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dimana yang bersangkutan yang juga calon petahana di Pilkada kabupaten Jayapura itu, telah melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Karena mengganti pejabat di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Jayapura saat menjelang Pilkada. Dan setelah mengumpulkan fakta fakta, Bawaslu RI melakukan kajian dan melakukan pleno. Putusan Mathius Awitauw melanggar ketentuan pasal 71 ayat (2) UU 10 tahun 2016 tersebut. Kami ingin pertanyakan mana yang lebih tinggi, Undang-Undang atau Klarifikasi KPU Provinsi Papua, proses ke MA ini merupakan upaya kedepan agar proses Pilkada lebih baik lagi, dan KPU tetap netral dan professional, ungkapnya.

Disamping proses hukum ke MA, bersama pengacara, Godlief juga meminta pada KPU Pusat untuk bisa menghentikan atau mengganti KPU Provinsi Papua, dan KPU Provinsi Papua harus segera menyerahkan kembali hak KPU Kabupaten Jayapura, sesuai dengan peraturan yang diatur, KPU Provinsi Papua tidak boleh lagi mengambil alih hak orang lain, supaya kedepan proses pilkada di Papua dan daerah lain bisa lebih baik, ungkap Godlief Ohee. (Red)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA