SAVE PENGEMUDI/DRIVER..... HUKUM HARUS TEGAK DI NEGARA HUKUM.......

SAVE PENGEMUDI/DRIVER..... HUKUM HARUS TEGAK DI NEGARA HUKUM.......

Saat ini tekhnologi telah banyak menggantikan peran sumber daya manusia menjadi mesin. Ketika keberpihakan tekhnologi telah di salah-gunakan demi meraup keuntungan semata tanpa mengindahkan nilai-nilai kemanusiaan, ini merupakan bentuk penghapusan nilai-nilai tersebut. Sarana Transportasi berbasis Online seperti; Grab telah membanjiri pasar transportasi masyarakat urban dengan citra sebagai penghubung antara pengemudi dengan penumpang.

“Kemitraan” adalah kata yang mampu mempesona para sumber daya manusia yang sedang terpuruk secara ekonomi dan menginginkan hasil Iebih. Sebagai mitra pengemudi /driver online dapat menentukan berapa banyak hasil yang didapatnya. Padahal secara kasat mata kita dapat melihat para pengemudi/driver telah mengalami eksploitasi. mereka diperlakukan seperti halnya buruh Informal dengan perIindungan resiko tenaga kerja yang sangat minim bahkan tidak ada sama sekali.

Sistem telah menciptakan ketimpangan, dimana "sebagai mitra/satara" seharusnya pengemudi/driver dapat sejahtera dan meningkatkan taraf hidupnya tanpa rasa was-was dalam menjalankan pekerjaannya. Hal ini terjadi bagaimana pengemudi/driver kerja membanting tulang, sementara hak-hak nya tidak diberikan. Segala resiko pekerjaan dan biaya pekerjaan dibebankan kepada pengemudi/driver. Sebagai contoh; jika terjadi kecelakaan, kerusakan, tindak pidana seperti pembegalan, perampokan, serta perselisihan dengan perusahaan, siapa yang bertanggung iawab ??? jelas Pengemudi/driver, perusahaan tutup mata.

Kondisi diatas merupakan bentuk perIawanan terhadap hukum yang ada di Negara kita. Pemerintah dalam hal ini telah membuat beberapa payung hukum yang berlaku demi keselamatan dan kesejahteraan bagi para pengemudi/driver. Dengan payung hukum tersebut harapannya pengusaha/perusahaan daIam hal ini juga mengerti akan kebutuhan hak-hak pengemudi/driver, namun kenyataannya mereka tetap menolak dan membangkang dengan daIih tekhnologi.

Untuk Itu kami Masyarakat Patuh Hukum Indonesia (MPHI) meminta agar :

1. Perusahaan Grab Patuh Terhadap Hukum yang BerIaku di Indonesia
2. Segera Berikan Hak-Hak yang Layak kepada Pengemudi/Driver

Seandainya tuntutan ini tidak segera dipenuhi dan melanggar hukum di Indonesia, maka Grab sebagai PMA harus segera hengkang dari Indonesia. Dan kami akan tetap melakukan Perlawanan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA