KRI Pulau Rusa-726 Tangkap Kapal Tug Boat Tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Di Perairan Dumai
Jakarta, 21 Januari 2019, Keberadaan Unsur KRI Jajaran Koarmada I dalam memberantas kegiatan ilegal dan menegakkan hukum di laut terus membuahkan hasil. Kali ini KRI Pulau Rusa-726 berhasil menangkap Kapal Tugboat tanpa dilengkapi dokumen Surat Persetujuan Berlayar di Perairan Dumai, Senin (21/1).
Penangkapan berawal saat KRI Pulau Rusa-726 melaksanakan patroli sektor mendapatkan kontak kapal pada posisi 01° 40’ 54” U - 101° 31’ 17” T, tepatnya di Alur Perairan Dumai. Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Pulau Rusa-726 melaksanakan Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, personel dan dokumen kapal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal TB. AS Star 5, Tonage 94 GT, Kebangsaan Indonesia, Pemilik PT. Tri Daya Laju (Dumai), Jumlah ABK 11 orang (termasuk Nahkoda), Muatan nihil, Rute Pelayaran dari Pelintung tujuan Dumai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kapal TB. AS Star 5 diduga melakukan pelanggaran karena kapal berlayar tanpa dilengkapi dokumen/Surat Persetujuan Berlayar (Surat Persetujuan Olah Gerak), dan Dokumen Kapal dan ABK berada di Agen melanggar UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 219 ayat 1 jo Pasal 323 dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 600 juta rupiah.
Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Pulau Rusa-726 Mayor Laut (P) Fitriana C. Ardi, S.E., memerintahkan agar Kapal TB. AS Star 5 tersebut di adhoc ke Pangkalan terdekat dalam hal ini Lanal Dumai untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Jakarta, 21 Januari 2019, Keberadaan Unsur KRI Jajaran Koarmada I dalam memberantas kegiatan ilegal dan menegakkan hukum di laut terus membuahkan hasil. Kali ini KRI Pulau Rusa-726 berhasil menangkap Kapal Tugboat tanpa dilengkapi dokumen Surat Persetujuan Berlayar di Perairan Dumai, Senin (21/1).
Penangkapan berawal saat KRI Pulau Rusa-726 melaksanakan patroli sektor mendapatkan kontak kapal pada posisi 01° 40’ 54” U - 101° 31’ 17” T, tepatnya di Alur Perairan Dumai. Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Pulau Rusa-726 melaksanakan Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, personel dan dokumen kapal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal TB. AS Star 5, Tonage 94 GT, Kebangsaan Indonesia, Pemilik PT. Tri Daya Laju (Dumai), Jumlah ABK 11 orang (termasuk Nahkoda), Muatan nihil, Rute Pelayaran dari Pelintung tujuan Dumai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kapal TB. AS Star 5 diduga melakukan pelanggaran karena kapal berlayar tanpa dilengkapi dokumen/Surat Persetujuan Berlayar (Surat Persetujuan Olah Gerak), dan Dokumen Kapal dan ABK berada di Agen melanggar UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 219 ayat 1 jo Pasal 323 dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 600 juta rupiah.
Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Pulau Rusa-726 Mayor Laut (P) Fitriana C. Ardi, S.E., memerintahkan agar Kapal TB. AS Star 5 tersebut di adhoc ke Pangkalan terdekat dalam hal ini Lanal Dumai untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
0 komentar:
Posting Komentar