Koramil 01/TS Bersama Tiga Pilar Giat Penindakan PSBB

Koramil 01/TS Bersama Tiga Pilar Giat Penindakan PSBB

Kodam Jaya - Jakarta Barat. Bertempat di jalan Kebun Keruk III Rw 04 Kel. Maphar Kec. Tamansari Jakarta Barat. Telah dilaksanakan giat sosialisasi penindakan PSBB oleh Tiga Pilar kepada warga masyarakat dan pengunjung toko-toko spare part yang kedapatan tidak menggunakan masker pada saat keluar rumah dalam rangka tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus corona di wilayah lingkungan Kec. Tamansari, Selasa (28/7/2020).

Danramil 01/TS Mayor Kav Sapta Raharja mengatakan, tindakan yang diberikan kepada pelanggar yaitu melaksanakan sangsi sosial pembersihan lingkungan selama 1 Jam, sangsi administrasi berupa denda sebesar Rp 250.000.

"Tujuan dari tindakan itu adalah memberikan efek jera yang nyata dan tidak mengulangi kembali serta mentaati peraturan pemerintah agar bisa bersama-sama mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19," ucapnya.

Unsur pelaksana dan pengamanan diantaranya Satpol PP Kec. Tamansari 20 personel dipimpin Asmar, Lurah Maphar Sri Pujiastuti, Babinsa koramil 01/TS Kel. Maphar Serda Aprianto, Pasipem Kel. Maphar H. Partiyo, Satpol PP Kel. Maphar 5 personel Dipimpin Junaedi dan Pejabat RW 04 Baharudin.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA