PERWIRA KOLINLAMIL IKUTI PENYULUHAN HUKUM LAUT DAN LINTAS LAUT (PASSAGE)

PERWIRA KOLINLAMIL IKUTI PENYULUHAN
HUKUM LAUT DAN LINTAS LAUT (PASSAGE)
JAKARTA, 9 Juli 2020 ------- Satya Wira Jala Dharma. Dinas Hukum (Diskum) Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), mengadakan penyuluhan hukum tentang Hukum Laut dan Lintas Laut di Gedung Laut Natuna, Markas Komando Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (9/7).
Kegiatan yang diikuti seluruh perwira Kolinlamil ini materinya disampaikan langsung Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Kolinlamil Letkol Laut (KH) Hendro Laksono, S.H. dan kasubdis Dargakkum Diskum Kolinlamil Letkol Laut (KH) Murdoko Sarjono, S.H., M.H.
Menurut Kadiskum Kolinlamil, penyuluhan hukum yang diselenggarakan ini, pada hakikatnya memiliki makna yang sangat penting dan strategis bagi para perwira, terlebih bagi para perwira yang berdinas di KRI dan di bidang Operasi. Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas para perwira dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Sosialisasi ini juga, menjadi wahana yang strategis untuk menyamakan misi, persepsi dan pemahaman baik tentang hukum laut dan lintas laut menurut hukum internasional maupun undang-undang ataupun aturan-aturan hukum laut di Indonesia yang berlaku di wilayah laut yurisdiksi nasional guna mendukung penegakan hukum di laut.
Selain itu ini juga bagian dari pembinaan hukum dan perlu dilakukan secara terus menerus serta berkesinambungan dalam rangka memberikan dukungan aspek hukum terhadap pelaksanaan tugas pokok TNI Angkatan Laut. Karena seorang perwira TNI AL sesuai dengan aturan hukum, memiliki kewenangan sebagai penegak hukum di laut sebagaimana tercantum dalam pasal 9 UU no. 34 tahun 2004 tentang TNI, serta  pada Konvensi Hukum Laut Internasional Unclos 1982 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia.
Oleh karena itu, seorang Perwira TNI AL harus mampu memahami tentang rezim perairan dan rezim Lintas berdasarkan Unclos 1982, batas maritim NKRI dengan negara tetangga, dan dasar hukum tentang kewenangan TNI AL di laut serta mekanisme penanganan tindak pidana di laut. Untuk dipergunakan sebagai referensi dalam pelaksanaan tugas.
Panglima Kolinlamil Laksda TNI Abdul Rasyid, S.E., M.M. mengharapkan melalui penyuluhan ini, seluruh Perwira mendapatkan penjelasan secara utuh dan komprehensif sehingga tercapai pemahaman dan kesamaan tentang hukum maupun aturan penegakan hukum di laut.
“Manfaatkan waktu yang baik ini untuk menanyakan berbagai hal terkait materi yang diberikan, sehingga para perwira sekalian dapat memahami dan sekaligus mampu merealisasikan secara tepat dan benar berbagai aturan hukum laut Internasional maupun hukum perairan indonesia yang berlaku” kata Panglima Kolinlamil. (Dispen Kolinlamil)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA