Plt. Sestama Bakamla RI: Segerakan Revolusi Mental dalam Penegak Hukum di Laut

Plt. Sestama Bakamla RI: Segerakan Revolusi Mental dalam Penegak Hukum di Laut

Plt. Sestama Bakamla RI Eko Susilo Hadi, S.H., M.H. yang juga merangkap jabatan sebagai Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla RI, memberikan paparan pada sesi materi Sekolah Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri Dikreg 56 T.A. 2016 di Gedung Soemarto Sespimmen Sespim Polri, Lembang, Bandung, Selasa (1/11/2016).

Sestama Bakamala RI pada kesempatannya mewakili Kepala Bakamla RI, dalam kegiatan tersebut menyampaikan materi mengenai Peningkatan Profesionalisme Aparat Penegak Hukum Indonesia.

Didampingi oleh Kasubdit Kerja Sama Luar Negeri Kombes Pol. Tatar Nugroho, S.Ik., S.H. dan Kasubbag TU Sestama Tri Nanda Wicaksono, S.Pd., Sestama Bakamla RI menyampaikan penekanannya terhadap inventaris masalah maritim Indonesia dan revolusi mental sumber daya manusia khususnya bagi peran penggerak penegakan hukum di laut.

Kondisi penegakan hukum di perairan Indonesia saat ini perlu disinergikan untuk menghindari adanya ketumpang tindihan kewenangan. Upaya pemerintah dalam menanggulangi permasalahan maritim dilakukan melalui pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatur aspek keamanan dan keselamatan laut serta pelestarian sumber daya kelautan. Implikasi dari pembentukan peraturan perundangan tersebut adalah terdapat 14 instansi dengan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan penegakan hukum di laut. Namun dari 14 instansi tersebut, hanya 6 instansi yang memiliki unsur patroli di laut.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan Bab IX pasal 59 ayat 3, menyebutkan dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dibentuk Badan Keamanan Laut. Dengan demikian dapat digambarkan bahwa Bakamla RI memiliki kewenangan dari wilayah kedaulatan Indonesia (12 nautical mile dari garis pantai) sampai dengan laut lepas (350 nautical mile) jika perlu dilakukan pengejaran seketika.

Adanya preseden buruk terhadap aparat penegak hukum, mengakibatkan turunnya kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan revolusi mental di seluruh elemen penegak hukum, khususnya dalam konteks ini, aparat penegak hukum di laut.

"Revolusi mental itu dapat dimulai dari perubahan pola pikir dan budaya kerja", ujar Sestama Bakamla RI dalam paparannya.

"Sasarannya untuk dapat meningkatkan integritas, gotong royong dan etos kerja seluruh aparat penegak hukum untuk dapat melayani masyarakat dengan lebih baik lagi", imbuhnya.

Menutup paparannya, Sestama Bakamla RI optimis bahwa revolusi mental adalah mungkin untuk dilakukan dan sinergitas instansi penegak hukum di laut dapat diwujudkan secara nyata. "Marilah kita bersama-sama untuk meningkatkan diri dan turut berperan dalam revolusi mental untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia", tuturnya.(Pry)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA