APTISI DKI Dukung Kebijakan Pengalihan Perijinan Prodi
Dalam upaya menjadikan Kopertis sebagai Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang mampu memberikan pelayanan terbaik pada Masyarakat, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, berencana akan memberikan kewenangan pada Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta atau Kopertis untuk mengevaluasi pengajuan izin program studi dari perguruan tinggi di wilayahnya, kalau selama ini, pengajuan izin program studi (Prodi) baru langsung ke Kemristek dan Dikti, maka nanti, ada kewenangan yang akan dilimpahkan ke Kopertis atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. Pendelegasian evaluasi tersebut, disambut baik oleh Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah III, DKI Jakarta.
Sekjen Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah III, DKI Jakarta, Prof. Dr. Ir. Raihan, M.Si saat ditemui diruang kerjanya menegaskan, bahwa peningkatan kewenangan Kopertis, yang selama ini berkewenangan sebagai pembinaan Perguruan Tinggi, namun dengan penambahan kewenangan maka Kopertis disamping berfungsi dalam pembinaan, tetapi juga Pengawasan dan lain sebagainya, ini ada positifnya, karena nantinya di setiap Provinsi akan memiliki Lembaga Layanan Perguruan Tinggi, dan lembaga tersebut bukan saja memberikan layanan pada Perguruan Tinggi Swasta, tetapi juga Perguruan Tinggi Negeri, akan ada pelebaran saya Kopertis dalam tugas dan fungsinya.
Prof Raihan berharap dengan kebijakan tersebut, juga diimbangi dengan SDM maupun sarana dan prasarananya pada Kopertis, apalagi saat ini semua sudah berbasis IT, dengan jaringan online, ini butuh tenaga trampil yang siap bekerja keras, dalam melayani, mengawasi maupun melakukan pembinaan disetiap Provinsi.
Sebagaimana Undang-undang no.12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, juga telah mengatur tentang Tupoksi Kopertis tersebut, dan pada 2017 ini Menristek dan Dikti, Muhammad Nasir juga telah menegaskan akan diberlakukan UU tersebut ditahun 2017 ini.
Menyangkut masalah Perijinan Program Studi, Sekjen APTISI DKI Jakarta ini mengaku, bahwa selama ini memang harus meminta rekomendasi ke Kementerian, dan rekomendasi itu akan diberikan setelah pimpinan perguruan tinggi memberikan presentasi dihadapan panitia yang dibuat Kopertis, baru rekomendasi keluar, dan rekomendasi keluar serta bisa mengisi boring online dengan rekomendasi tersebut, baru kemudian perguruan tinggi tersebut memperoleh Akreditasi langsung yaitu C, ini akan lebih terbit dan PTS tidak perlu menunggu lama.
Diakuinya saat ini menyangkut prodi, sudah tidak ada lagi surat ijin operasional, sehingga setelah keluar ijin langsung terakreditasi C, dan 2 tahun kemudian lembaga pendidikan tinggi tersebut bisa memperbaiki peningkatan akreditasi, dan akreditasi tersebut juga sebagai wujud legalitas bagi sebuah perguruan tinggi, ini juga diatur dalam UU no.12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, dimana setiap prodi harus terakreditasi, baru bisa menjalankan operasionalnya.
Dengan kebijakan baru tersebut, disamping menunggu pemberlakuannya dalam layanan perguruan tinggi, APTISI juga akan mensosialisasikan pada Perguruan Tinggi Swasta, khususnya diwilayah III DKI Jakarta, dan nanti juga akan digelar Forum Diskusi antara Kopertis dengan APTISI, sehingga perguruan tinggi swasta di DKI Jakarta juga bisa mengikuti aturan yang ada, sekaligus mengkritisi hal-hal yang menyulitkan PTS, ungkap Prof Raihan, yang juga Rektor Universitas Islam Jakarta.(Nrl).
Dalam upaya menjadikan Kopertis sebagai Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang mampu memberikan pelayanan terbaik pada Masyarakat, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, berencana akan memberikan kewenangan pada Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta atau Kopertis untuk mengevaluasi pengajuan izin program studi dari perguruan tinggi di wilayahnya, kalau selama ini, pengajuan izin program studi (Prodi) baru langsung ke Kemristek dan Dikti, maka nanti, ada kewenangan yang akan dilimpahkan ke Kopertis atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. Pendelegasian evaluasi tersebut, disambut baik oleh Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah III, DKI Jakarta.
Sekjen Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah III, DKI Jakarta, Prof. Dr. Ir. Raihan, M.Si saat ditemui diruang kerjanya menegaskan, bahwa peningkatan kewenangan Kopertis, yang selama ini berkewenangan sebagai pembinaan Perguruan Tinggi, namun dengan penambahan kewenangan maka Kopertis disamping berfungsi dalam pembinaan, tetapi juga Pengawasan dan lain sebagainya, ini ada positifnya, karena nantinya di setiap Provinsi akan memiliki Lembaga Layanan Perguruan Tinggi, dan lembaga tersebut bukan saja memberikan layanan pada Perguruan Tinggi Swasta, tetapi juga Perguruan Tinggi Negeri, akan ada pelebaran saya Kopertis dalam tugas dan fungsinya.
Prof Raihan berharap dengan kebijakan tersebut, juga diimbangi dengan SDM maupun sarana dan prasarananya pada Kopertis, apalagi saat ini semua sudah berbasis IT, dengan jaringan online, ini butuh tenaga trampil yang siap bekerja keras, dalam melayani, mengawasi maupun melakukan pembinaan disetiap Provinsi.
Sebagaimana Undang-undang no.12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, juga telah mengatur tentang Tupoksi Kopertis tersebut, dan pada 2017 ini Menristek dan Dikti, Muhammad Nasir juga telah menegaskan akan diberlakukan UU tersebut ditahun 2017 ini.
Menyangkut masalah Perijinan Program Studi, Sekjen APTISI DKI Jakarta ini mengaku, bahwa selama ini memang harus meminta rekomendasi ke Kementerian, dan rekomendasi itu akan diberikan setelah pimpinan perguruan tinggi memberikan presentasi dihadapan panitia yang dibuat Kopertis, baru rekomendasi keluar, dan rekomendasi keluar serta bisa mengisi boring online dengan rekomendasi tersebut, baru kemudian perguruan tinggi tersebut memperoleh Akreditasi langsung yaitu C, ini akan lebih terbit dan PTS tidak perlu menunggu lama.
Diakuinya saat ini menyangkut prodi, sudah tidak ada lagi surat ijin operasional, sehingga setelah keluar ijin langsung terakreditasi C, dan 2 tahun kemudian lembaga pendidikan tinggi tersebut bisa memperbaiki peningkatan akreditasi, dan akreditasi tersebut juga sebagai wujud legalitas bagi sebuah perguruan tinggi, ini juga diatur dalam UU no.12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, dimana setiap prodi harus terakreditasi, baru bisa menjalankan operasionalnya.
Dengan kebijakan baru tersebut, disamping menunggu pemberlakuannya dalam layanan perguruan tinggi, APTISI juga akan mensosialisasikan pada Perguruan Tinggi Swasta, khususnya diwilayah III DKI Jakarta, dan nanti juga akan digelar Forum Diskusi antara Kopertis dengan APTISI, sehingga perguruan tinggi swasta di DKI Jakarta juga bisa mengikuti aturan yang ada, sekaligus mengkritisi hal-hal yang menyulitkan PTS, ungkap Prof Raihan, yang juga Rektor Universitas Islam Jakarta.(Nrl).
0 komentar:
Posting Komentar