Koarmabar Amankan 58 TKI Ilegal Dan 520 Gram Narkoba Jenis Shabu Dari Malaysia

Koarmabar Amankan 58 TKI Ilegal Dan 520 Gram Narkoba Jenis Shabu Dari Malaysia

Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) melalui TimWestern Fleet Quick Response(WFQR)-1 Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Asahan berhasil mengamankan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang membawa Narkoba jenis shabu seberat 520 gram, Jumat (27/1). TKI tersebut merupakan salah satu dari 58 orang penumpang KM Berkah GT.10 No. 278/Phb yang diamankan di Perairan Tanjung Siapi Api, Kepulauan Riau.

Penangkapan terhadap KM. Berkah yang mengangkut TKI ilegal tersebut bermula dari Lanal Tanjung Balai Asahan, salah satu Lanal jajaran Lantamal I Belawan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan masuk TKI ilegal dari Malaysia dengan tujuan Tanjung Balai Asahan.

Menindak lanjuti informasi tersebut, selanjutnya Lantamal I Belawan segera mengirimkan Tim WFQR-1 dengan menggunakan kapal Patroli Keamanan Laut (Patkamla) SSG II-1-47 untuk melaksanakan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid). Dalam pelaksanaan Jarkaplid, Tim WFQR-1 menemukan adanya sebuah kapal kayu yang mencurigakan sedang lego jangkar pada posisi 02 55 145 LU - 100 08 390 BT di perairan Tanjung Siapi Api Asahan. Setelah didekati, diketahui kapal kayu tersebut bernama KM. Berkah yang bermuatan puluhan orang yang diduga TKI ilegal.

Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan Letkol Laut(P) Bagus Badari Amrullah menjelaskan bahwa, setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang kapal, diketahui sebagai TKI ilegal dari Malaysia tujuan Tanjung Balai Asahan dengan jumlah 58 orang terdiri dari 46 laki-laki termasuk 1 balita umur 8 bulan dan wanita 12 orang. Untuk mengelabuhi petugas, menurut pengakuan penumpang Nakhoda, KKM dan ABK KM. Berkah telah meninggalkan kapal dengan alasan mencari BBM karena habis. Namun setelah kembali diadakan pemeriksaan, diketahui bahwa Nakhoda, KKM dan ABK tidak turun melainkan masih ada di kapal. Adapun Nakhoda atas nama Asmaul Husnah alias Ismail beralamat di Desa Bagan Asahan, sedangkan  KKM atas nama Dedy Rifai dan ABK atas nama Ahmad Sayuti.

Selanjutnya kapal ditarik menuju TPI Asahan Mati Kabupaten Asahan, kemudian para TKI ilegal tersebut dibawa ke Markas Komando (Mako) Lanal Tanjung Balai Asahan untuk dilakukan pemeriksaan barang bawaan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan Narkoba jenis shabu seberat 520 gram dari salah seorang TKI berinisial Alh (32) asal Bireuen yang disimpan di sebuah tas dan di celana dalamnya. Setelah dilaksanakan test urine, tersangka pembawa shabu positif ampetamin jenis shabu.

Kapal, ABK dan penumpang sampai saat ini masih terus dilaksanakan pemeriksaan dan pengawasan petugas serta berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Tanjung Balai Asahan.(Nr)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA