Kejaksaan Negeri Depok Ditemukan 12 Pelanggaran, BRiS Paparkan Temuan Buruknya Pelayanan Publik

Kejaksaan Negeri Depok Ditemukan 12 Pelanggaran, BRiS Paparkan Temuan Buruknya Pelayanan Publik


Pada akhir tahun (Nopember hingga Desemmber 2016) BRiS melakukan kegiatan pemantauan terkait pelaksanaan peningkatan kwalitas pelayanan publik pada beberapa Kantor  Instansi pemerintah yang dipilih secara acak dan tersebar diberbagai Daerah, diantaranya Jakarta, Depok, Bekasi dan Bogor, yakni Kantor Kelurahan Sindang Barang, Kantor Kecamatan Pejaten Barat, Kantor Kecamatan Bogor Barat, Polres Kota Depok, Polres Metro Kota Bekasi, Kantor Imigrasi Depok, Kantor Imigrasi Bekasí, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Dinas PKUP (Samsat) Wilayah Bogor, Pengadilan Negeri Depok, Kejaksaan Negeri Depok, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kantor BPN Bekasi, Kantor BPN Depok, hal tersebut diungkapkan Ketua Burerucracy Reporm Institute (BRiS) Riski Isnanto, saat jumpa PERS di Menteng Jakarta, Jumat (27/1).

lebih jauh dijelaskan, bahwa penilaian merujuk pada 5 (lima) indikator penilaian oleh BRiS dalam melakukan pemantauan, sebagaimana diatur dalam ketentuan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik J.o PP Nomor 96 tahun 2012 Tentang Standar Pelayanan Publik, pada beberapa sub poin penilaian masih ditemui pelanggaran, diantaranya, Kebijakan Standar Pelayanan 26 pelanggaran, Budaya Pelayanan Prima 12 pelanggaran, Pengelolaan Pengaduan Pelayanan 5 pelanggaran, Kepuasaan Masyarakat atas Pelayanan yang diberikan 11 pelanggaran serta Pemanfaatan Teknologi Informasi 4 pelanggaran. Adapun bentuk pelanggaran dan/atau pengingkaran terhadap kewajiban yang melekat oleh masing-masing instansi tersebut, secara skala perbandingan index pelanggaran tertinggi dilakukan oleh Instansi Kejaksaan Negeri Depok dengan total pelanggaran 12 (dua belas), sedangkan tingkat pelanggaran terkecil dilakukan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Kantor imigrasi Bekasi dengan total pelanggaran 0 (kosong).

Pemberían sanksi patut diberikan dalam bentuk rekomendasi dan/ atau sanksi oleh masing-masing atasan atau otoritas berwenang, sebagaimana diatur dalam Peraturan tersebut diatas kepada mereka yang diberí tugas baík sebagai pelaksana, penyelenggara ataupun penanggung jawab pelaksanaan Pelayanan Publik pada instansi masing-masíng yang bersangkutan. Hal ini berguna demi turut mendukung terwujudnya tekad Pemeríntah yang tergambar dalam Program Nawacita Presiden Joko Widodo, yakni Reformasi Birokrasi dalam pelaksanaan Pelayanan Publik yang prima, sehíngga mampu mendorong dan menjadikan Indonesia tumbuh menjadí bangsa unggul, yang berprestasi tinggi, produktif, dan berdaya saing, tegas Riski Isnanto.

Sementara Imam Hermanda, salah satu Peneliti BRiS juga menambahkan, bahwa dari hasil Temuan BRiS pada saat melakukan Pemantauan dalam rangka ”Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik”, ditemukan pelanggaran pelayanan publik diantaranya, Kebijakan Standar Pelayanan seperti tidak melibatkan masyarakat dalam membahas dan menyusun kebijakan Standar Pelayanan Publik (masyarakat), kedua Kotak pengaduan dijadikan media untuk menyerap masukan dan saran dari masyarakat, ketiga tidak dilakukan ujicoba dan soslalisasi kepada masyarkaat mengenai penerapan Standar Pelayanan, keempat, tidak dilakukan review dan perbaikan atas SOP yang ada  dan kelima adalah tidak dilakukan ujicoba secara internal atau eksternal kepada masayarakat sebagai pengguna pelayanan (sosialisasi mengenaí penerapan kebijakan Standar pelayanan) serta tidak dilakukan ujicoba mengenai SOP Standar Pelayanan (baik secara internal ataupun eksternal) dan tidak ada surat pernyataan dari pelaksana pelayanan mengenai kesediaan menerima sanksi dan memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan.

Dalam upaya membudayakan Pelayanan Prima, tídak dilakukan sosialisasí/pelatíhan dalam upaya penerapan budaya pelayanan prima (contoh: kode etík, estetika, capacity building, pelayanan prima), Informasi tentang pelayanan tidak mudah diakses melalul berbagai media, tidak terdapat sistem reward/punishment bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar, tidak terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi, tidak dilakukan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pada pengaduan Pelayanan,tidak terdapat media pengaduan pelayanan, tidak Terdapat SOP pengaduan pelayanan, tidak terdapat unit yang mengelola pengaduan pelayanan serta tidak dilakukan tindak Ianjut, ungkap Imam.(Nr)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA