Koarmabar Tangkap Dua Kapal Ikan Trawl Di Pesisir Selatan Sumatera Barat
Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) melalui Tim Western Fleet Quick Response (WFQR)-2 yang berkedudukan di Lantamal II Padang berhasil menangkap dua kapal ikan trawl (pukat harimau) masing-masing KM. Nan Kanduang dan kapal tanpa nama, Sabtu (14/1).
Penangkapan kedua kapal ikan trawl tersebut berawal dari informasi masyarakat nelayan Muaro Jambu Kecamatan Pungguaan Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat yang diolah unit tugas intelijen WFQR-2 yang terlebih dahulu dikirim dalam operasi senyap untuk memantau dan menggambarkan situasi. Setelah dirasa data cukup dan tingkat akurat, kemudian unit tugas intelijen WFQR berkoordinasi dan melaporkan ke WFQR-2 dan ditindaklanjuti dengan mengirimkan Tim WFQR-2 dengan menggunakan Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Pelangi dan Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Marak untuk melaksanakan operasi penangkapan.
Dalam operasi penangkapan tersebut, Tim WFQR-2 melakukan pengejaran terhadap kapal pukat harimau atau lampara dasar dan berhasil menangkap KM. Nan Kanduang beserta empat orang ABK-ya serta satu kapal tanpa nama yang mengkandaskan diri di pantai dan ABK-nya melarikan diri ke darat.
Berdasarkan informasi warga nelayan Muaro Jambu kecamatan Pungguaan Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat, ada sekitar 50-an kapal penangkap ikan yang menggunakan jaring trawl, namun saat diadakan pemeriksaan banyak kapal yang putar haluan untuk menghindari penangkapan, dua dari sembilan kapal penangkap ikan dengan ukuran 7 GT yang masih berada di pantai air rubah pun ikut melarikan kapalnya kearah muara air rubah sehingga pelaksanaan operasi keamanan laut oleh Tim WFQR-2 hanya dua yang berhasil diamankan.
Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan terhadap dokumen kapal ikan yang tertangkap tersebut tidak didapati dokumen kapal yang lengkap seperti Surat persetujuan Berlayar (SPB), Surat Laik Operasional (SLO) dan crew list sehingga kedua kapal tersebut diamankan oleh Tim WFQR-2 dan kapal tersebut saat ini berada di dermaga Bungus.
Komandan Lantamal (Danlantamal) II Padang Laksamana Pertama TNI Rudwin Thalib, S.E., yang didamping Wadan Lantamal II, para Asisten Danlantamal II, Danyonmarhanlan II Padang serta Dansatkamla Lantamal II berkesempatan meninjau langsung kapal penangkap ikan yang menyalahi aturan yang diamankan di dermaga Bungus.
Danlantamal II Padang menegaskan akan melaksanakan aturan yang berlaku di wilayah keamanan laut sesuai dengan peraturan menteri (Permen) No. 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela (trawls) dan pukat Tarik (seine nets) di wilayah pegelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, sehingga dengan adanya aturan Permen tersebut diharapkan pemerintah daerah khususnya Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat untuk menyosialisasikan kepada masyarakat terutama yang kesehariannya sebagai nelayan yang ada di wilayah sumatera barat, selain itu juga agar memberikan solusi yang terbaik kepada nelayan sehingga nelayan dalam mencari nafkah dan mata pencahariannya di laut sehari-harinya akan mengerti dan dapat melaksanakan aturan yang berlaku.(Nrl)
Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) melalui Tim Western Fleet Quick Response (WFQR)-2 yang berkedudukan di Lantamal II Padang berhasil menangkap dua kapal ikan trawl (pukat harimau) masing-masing KM. Nan Kanduang dan kapal tanpa nama, Sabtu (14/1).
Penangkapan kedua kapal ikan trawl tersebut berawal dari informasi masyarakat nelayan Muaro Jambu Kecamatan Pungguaan Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat yang diolah unit tugas intelijen WFQR-2 yang terlebih dahulu dikirim dalam operasi senyap untuk memantau dan menggambarkan situasi. Setelah dirasa data cukup dan tingkat akurat, kemudian unit tugas intelijen WFQR berkoordinasi dan melaporkan ke WFQR-2 dan ditindaklanjuti dengan mengirimkan Tim WFQR-2 dengan menggunakan Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Pelangi dan Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Marak untuk melaksanakan operasi penangkapan.
Dalam operasi penangkapan tersebut, Tim WFQR-2 melakukan pengejaran terhadap kapal pukat harimau atau lampara dasar dan berhasil menangkap KM. Nan Kanduang beserta empat orang ABK-ya serta satu kapal tanpa nama yang mengkandaskan diri di pantai dan ABK-nya melarikan diri ke darat.
Berdasarkan informasi warga nelayan Muaro Jambu kecamatan Pungguaan Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat, ada sekitar 50-an kapal penangkap ikan yang menggunakan jaring trawl, namun saat diadakan pemeriksaan banyak kapal yang putar haluan untuk menghindari penangkapan, dua dari sembilan kapal penangkap ikan dengan ukuran 7 GT yang masih berada di pantai air rubah pun ikut melarikan kapalnya kearah muara air rubah sehingga pelaksanaan operasi keamanan laut oleh Tim WFQR-2 hanya dua yang berhasil diamankan.
Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan terhadap dokumen kapal ikan yang tertangkap tersebut tidak didapati dokumen kapal yang lengkap seperti Surat persetujuan Berlayar (SPB), Surat Laik Operasional (SLO) dan crew list sehingga kedua kapal tersebut diamankan oleh Tim WFQR-2 dan kapal tersebut saat ini berada di dermaga Bungus.
Komandan Lantamal (Danlantamal) II Padang Laksamana Pertama TNI Rudwin Thalib, S.E., yang didamping Wadan Lantamal II, para Asisten Danlantamal II, Danyonmarhanlan II Padang serta Dansatkamla Lantamal II berkesempatan meninjau langsung kapal penangkap ikan yang menyalahi aturan yang diamankan di dermaga Bungus.
Danlantamal II Padang menegaskan akan melaksanakan aturan yang berlaku di wilayah keamanan laut sesuai dengan peraturan menteri (Permen) No. 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela (trawls) dan pukat Tarik (seine nets) di wilayah pegelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, sehingga dengan adanya aturan Permen tersebut diharapkan pemerintah daerah khususnya Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat untuk menyosialisasikan kepada masyarakat terutama yang kesehariannya sebagai nelayan yang ada di wilayah sumatera barat, selain itu juga agar memberikan solusi yang terbaik kepada nelayan sehingga nelayan dalam mencari nafkah dan mata pencahariannya di laut sehari-harinya akan mengerti dan dapat melaksanakan aturan yang berlaku.(Nrl)
0 komentar:
Posting Komentar