PAKHAM Papua Upayakan Penyelesaian Secara Adat


PAKHAM Papua Upayakan Penyelesaian Secara Adat

Permasalahan Hak Azasi Manusia yang timbul di Papua kini terus mencuat, dan Perkumpulan Advokasi Kebijakan HAM Papua (PAKHAM PAPUA) terus mendorong Pemerintah maupun masyarakat, agar bisa menyelesaikan berbagai permasalahan di Papua secara adat, karena penyelesaikan dengan hukum positif justri kurang bisa memuaskan masyarakat, hal tersebut diungkapkan Direktur PAKHAM PAPUA, Matius Murib.

Lebih jauh dijelaskan, bahwa kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu di Papua masih tersisa dan belum tuntas di selesaikan, PAKHAM Papua telah membangun kerjasama dengan Menko Polhukam, dan telah dibentuk Tim Terpadu Penyelesaikan HAM, dan tim ini sifatnya adhok yang akan bekerja untuk menyelesaikan kasus-kasus di Papua, dan kita mendorong penyelesaikan secara adat.


Sementara tradisi penyelesaikan masalah di Papua dengan hukum adat seperti Bakar Batu dan yang lain, karena itu, penguatan kapastitas upaya penyelesaian kasus HAM, PAKHAM Papua terus mendorong agar diselesaikan secara adat, ini dilakukan karena faktanya hingga saat ini seluruh masalah yang terjadi di saja, akan dirasa adil setelah dilakukan secara adat. Dan Penyelesaikan masalah dengan Bakar Batu ini tidaklah berlebihan, dan kita tidak mempermasalahkan apakah hal tersebut wajar, konstitusianal atau tidak, namun harus kita hargai niat baik Pemerintah untuk menyelesaikan masalah HAM di Papua tersebut, paparnya.


PAKHAM Papua juga telah menerbitkan buku tentang Hak Azazi Papua yang sebentar lagi kita luncurkan, yaitu pada hari HAM Dunia pada 10 Desember 2017 nanti, buku tersebut berisi Prinsip dan standar HAM, yang diharapkan bisa diterima secara Nasional maupun internasional, khususnya di Papua, Kita berkomitmen untuk turut menciptakan Indonesia yang lebih demokratis, adil, dan damai, Kami berkomitmen untuk turut menciptakan Indonesia yang lebih demokratis, adil dan damai, dimulai dari tanah Papua,tegas Matius Murib. (Nurul)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA