Keluarga Rahmat bin Munir (30) Mencari Keadilan, Atas Dakwaan Kasus Narkoba
Nasib Buruk menimpa Pemuda asal Kampung Wates, Desa Pabuaran, Bojong Gede, Bogor, Rahmat bin Munir (30 tahun), office boy yang baru bekerja beberapa hari, bahkan belum merasakan gaji, setelah diterima surat lamarannya pada CV ROBBY COMPUTERINDO, Ruko bahan Bangunan Blok HI No.21 Pangeran Jayakarta, milik pengusaha bernama Thomas Agatha Candra tersebut, Rahmat harus mendekam di jeruji besi dengan dakwaan berlapis UU Anti Narkoba.
Jelani kakak Rahmat bin Munir disela proses persidangan kasus yang menimpa Rahmat bin Munir pada sejumlah wartawan menjelaskan, bahwa Rahmat mencari kerja dari iklan Koran dengan lamaran sebagai office boy, saat diterima kerja juga sudah memberitahukan atas lamarannya tersebut di toko komputer dan bekerja sendiri karena memang masih baru, namun saat menerima barang sejumlah computer dan mesin kasir, Ruko tersebut di gerebek petugas dan ditemukan Narkoba jenis Sabu di barang kiriman yang belum lama diterima atas perintah pemilik ruko tersebut, dan akhirnya Rahmat harus berurusan dengan hukum.
Jelani mengaku kaget atas dakwaan maupun kondisi adiknya, yang saat ini mulai disidangkan di PN Jakarta Pusat tersebut, anak desa yang baru beberapa hari bekerja sebagai office boy, bahkan belum merasakan gaji sudah terancam hukuman puluhan tahun bahkan ancaman hukuman mati dengan pasal berlapis, dirinya melihat dakwaan banyak kejanggalan atas tuduhan pada adiknya yang kerja sebagai seorang pesuruh toko, seharusnya tuduhan tersebut ditujukan pada Pemilik Barang-barang elektronik majikan adiknya, apalagi barang elektronik berisi sabu tersebut sudah dipantau di Bea Cukai, pihak berwajib seharusnya menghadirkan orang yang hingga saat ini masih TO tersebut, dan bukan adiknya yang tidak tau apa-apa,hanya menerima barang di ruko atas perintah majikan, kami tidak tau kemana harus mengadu untuk memperoleh keadilan adik kami tersebut, papar Jelani.
Sementara ditempat yang sama, Suyanto,SH selaku Kuasa Hukum terdakwa Rahmat bin Munir juga melihat bahwa kasus kliennya banyak kejanggalan, dan dirinya akan terus membela kebenaran, secara hukum positif Rahmat menerima barang, tapi itu ada yang nyuruh, yaitu Majikannya yang berinisial C sama W, atas kiriman 40 mesin kasir yang salahsatunya ditemukan petugas berisi Narkoba jenis Sabu, untuk itu pihaknya akan memperjuangkan dalam proses persidangan yang sudah mulai digelar, fakta kebenaran harus diuji dan kebenaran harus dijunjung tinggi, kami yakin terdakwa adalah korban dan tidak bersalah, terkarena sidang pertama masih pembacaan dakwaan, tegasnya.(Red).
Nasib Buruk menimpa Pemuda asal Kampung Wates, Desa Pabuaran, Bojong Gede, Bogor, Rahmat bin Munir (30 tahun), office boy yang baru bekerja beberapa hari, bahkan belum merasakan gaji, setelah diterima surat lamarannya pada CV ROBBY COMPUTERINDO, Ruko bahan Bangunan Blok HI No.21 Pangeran Jayakarta, milik pengusaha bernama Thomas Agatha Candra tersebut, Rahmat harus mendekam di jeruji besi dengan dakwaan berlapis UU Anti Narkoba.
Jelani kakak Rahmat bin Munir disela proses persidangan kasus yang menimpa Rahmat bin Munir pada sejumlah wartawan menjelaskan, bahwa Rahmat mencari kerja dari iklan Koran dengan lamaran sebagai office boy, saat diterima kerja juga sudah memberitahukan atas lamarannya tersebut di toko komputer dan bekerja sendiri karena memang masih baru, namun saat menerima barang sejumlah computer dan mesin kasir, Ruko tersebut di gerebek petugas dan ditemukan Narkoba jenis Sabu di barang kiriman yang belum lama diterima atas perintah pemilik ruko tersebut, dan akhirnya Rahmat harus berurusan dengan hukum.
Jelani mengaku kaget atas dakwaan maupun kondisi adiknya, yang saat ini mulai disidangkan di PN Jakarta Pusat tersebut, anak desa yang baru beberapa hari bekerja sebagai office boy, bahkan belum merasakan gaji sudah terancam hukuman puluhan tahun bahkan ancaman hukuman mati dengan pasal berlapis, dirinya melihat dakwaan banyak kejanggalan atas tuduhan pada adiknya yang kerja sebagai seorang pesuruh toko, seharusnya tuduhan tersebut ditujukan pada Pemilik Barang-barang elektronik majikan adiknya, apalagi barang elektronik berisi sabu tersebut sudah dipantau di Bea Cukai, pihak berwajib seharusnya menghadirkan orang yang hingga saat ini masih TO tersebut, dan bukan adiknya yang tidak tau apa-apa,hanya menerima barang di ruko atas perintah majikan, kami tidak tau kemana harus mengadu untuk memperoleh keadilan adik kami tersebut, papar Jelani.
Sementara ditempat yang sama, Suyanto,SH selaku Kuasa Hukum terdakwa Rahmat bin Munir juga melihat bahwa kasus kliennya banyak kejanggalan, dan dirinya akan terus membela kebenaran, secara hukum positif Rahmat menerima barang, tapi itu ada yang nyuruh, yaitu Majikannya yang berinisial C sama W, atas kiriman 40 mesin kasir yang salahsatunya ditemukan petugas berisi Narkoba jenis Sabu, untuk itu pihaknya akan memperjuangkan dalam proses persidangan yang sudah mulai digelar, fakta kebenaran harus diuji dan kebenaran harus dijunjung tinggi, kami yakin terdakwa adalah korban dan tidak bersalah, terkarena sidang pertama masih pembacaan dakwaan, tegasnya.(Red).
0 komentar:
Posting Komentar