PHK Massal sepihak PT XL Axiata, ASPEK Indonesia Siap Aksi Unjuk Rasa

PHK Massal sepihak PT XL Axiata, ASPEK Indonesia Siap Aksi Unjuk Rasa
Jakarta, 5 Januari 2018) Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) sebagai induk organisasi dan' Serikat Pekeija XL Axiata (SPXL) meminta Direktur Utama PT XL Axiata untuk tidak lagi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan sepihak kepada pekerjanya. Hal ini disampaikan secara tegas oleh Mirah Slmn'rat, SE, Presiden ASPEK Indonesia setelah mendapatkan informasi bahwa selama tahun 2017 yang ialu PT XIAxiata, Operator selular swasta yang populer dikenal sebagai "Si Biru" ini, telah melakukan PHK massai sebanyak Jebih dari 2OO-an karyawannya. 

Bahkan di balik cen'ta PHK massal tersebut, Direksi PT XL Axiata juga patut diduga telah melakukan upaya pemberangusan sen'kat pekerja (union busting) terhadap keberadaan serikat pekerja yang ada di XL Axiata. Saiah satu indikasinya adalah dij adikannya pengurus aktif, Zulkamain, yang menjabat Wakil Presiden Serikat Pekelja XL Axiata sebagai target PHK sepihak oleh manajemen Zulkarnain masih menolak untuk di-PHK sepihak dan untuk itu SPXL serra ASPEK Indonesia saat ini masih melakukan advokasi terhadap kasus dugaan union busting ini. Beredar puIa informasi bahwa penolakan atas PHK sepihak yang dilakukan oleh Zulkarnain telah membuat din'nya mengalami berbagai ancaman yang dimaksudkan agar Zulkamain mau menen‘ma keputusan PHK sepihak dari manajemen tersebut. Saat ini proses PHK terhadap Zulkamain tetap dipaksakan oleh perusahaan dengan mengeluarkan surat pen gakhiran hubungan kerja terhitung sej ak I Januari 2018, padahal permohonan PHK yang dimohonkan oleh perusahaan masih belum diproses di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Selatan. 

Mirah Sumirat mengingatkan Direktur Utama dan manajemen PT XL Axiata untuk tidak arogan dan hams menghmdari terjadinya PHK massal apalagi ten'ndikasi union busting, sebagaimana diamanatkan dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Jiika PHK massal dan sepihak serta union busting masih terus terjadi maka PT XL Axiata sebagai perusahaan multinasional yang beroperasi di wiiayah Republik Indonesia, benar-benar tidak menghargai hukum. yang berlaku di Indonesia, dan karenanya ASPEK Indonesia akan melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan hak kebebasan berserikat ini bahkan tidak menutup kemungkinan ASPEK Indonesia. akan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor pusat PT XL Axiata dan Bursa Efek Indonesia, tegas Miran. 

Anwar Faruq selaku Presiden SPXL, saat dikonfirmasi membenarkan adanya PHK massa] sebanyak Iebih dari 200 orang di PT XL Axiata. Anwarjuga membenarkan bahwa Wakil Presiden SPXL saat ini diancam PHK sepihak oleh manajemen dan masih menolak PHK tersebut. Anwar menilai alasan yang disampaikan oleh manejemen hanyalah aiasan nonnatif, bahwa tidak ada posisi/tempat dalam organisasi barn untuk Zulkamain. Alasan manajemen XL Axiata sangat tidak sejaian dengan kenyataan yang ada, mengingat ada beberapa posisi dalam organisasi barn yang masih vacant baik itu karena belum ten'si maupun akan resign, sorta ada 100 orang anggota kami yang lain yang bersedia untuk bertukar posisi dengan rekan kann' tersebut, namun manajemen tetap akan melakukan PHK terhadap Zulkamain. SPXL menilai tidak ada upaya dari manajemen untuk mencarikan posisi kosong tersebut, justru rekan kaini yang berusaha sendiri mencari posisi kosong yang dimaksud, ungkap Anwar. 

PT XL Axiata melakukan transfonnasi organisasi dengan alasan persaingan bisnis dan perubahan ke era digital yang terjadi pada Industri Telekomunikasi di Indonesia. Salah satu dampak dari transformasi organisasi ini adalah PHK massal karyawan.

Transfonnasi organisasi di PT. XL Axiata sudah dimulai sejak awal Oktober 2017. Sejak awaI rencana transfonnasi organisasi yang akan diIakukan oIeh Manajemen PT. XL Axiata, karyawan yang diwakili oIeh SPXL sudah memperingatkan kepada manajemen bahwa PHK yang akan diIaIwkan tidak boIeh sepihak dan memaksa, apalagi melihat kinerja perusahaan yang tergolon g masih sangat baik (berdasarkan Iaporan kincrja kuartal II dan1112017), amnya haI ini tidak sesuai dan melanggar UU Ketenagaketjaan yang berIaku di Indonesia, dimana PHK adaIah sesuatu yang hams dihindari oIeh perusahaan, pun jika tidak bisa dihindari hams dalam kondisi tertentu menumt Undang Undang Ketenagakcrjaan. 

Mustakim seIaku Sekretaris Jenderal Senkat Pekerja XL Axiata menambahkan bahwa sebelnmnya juga ada beberapa karyawan anggota SPXL yang menoIak saat dilakukan PHK, namun seteIah dilakukan advokasi oIeh pengurus SPXL terhadap manajemen, saat ini karyawan tersebut sudah mendapatkan posisi di organisasi XL Axiata yang ham. Zquarnain yang saat ini terancam PH K sepihak adalah salah satu pengums SPXL yang turut mengadvokasi clan memperjuangkan nasib karyawan-karyawan tersebut. 

Anwar dan Mustakim jugaa menginformasikan bahwa atas ancaman PHK sepihak yang bersangkutan bersama SPXL sudah berupaya untuk mencari penyelesaian secara internal biparut/diskusi intemal, namun jawaban yang kan' diterima justruu manajemen tetap akan melakukan PH K sepihak. Sehubungan dengan tidak adanya respon stitif' dan manajemen XL Axiata pada akhimya Zquamain menyampaikan permohonan Advokasi kepada SPXL dan ASPEK Indonesia karena perusahaan tetap memaksa untuk meIakukan PHK sepihak. 

Atas ancaman PHK sepihak tersebut, SPXL dan ASPEK Indonesia meniIai bahwa PT. XL Axiata telah melakukan tindakan pelanggaran atas UU Ketenagakerjaan yang berIaku. tidak hanya itu. keduanya j uga menilai ada upaya pemsahaan untuk melakukan UNION BUSTING atas tindakan diskriminatif yang; dilakukan perusahaan terhadap karyawan dengan status pengurus Serikat Pekerja.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA