KRI Cut Nyak Dien-375 Tangkap Kapal Tanpa SIUPER Dan Surat Ijin Trayek Di Perairan Pulau Sedanau

KRI Cut Nyak Dien-375 Tangkap Kapal Tanpa SIUPER Dan Surat Ijin Trayek Di Perairan Pulau Sedanau

Jakarta, 10 Januari 2019,-- Keberadaan Unsur KRI Jajaran Koarmada I dalam memberantas kegiatan ilegal dan menegakkan hukum di laut terus membuahkan hasil. Kali ini KRI Cut Nyak Dien-375 berhasil menangkap Kapal dengan muatan Barang Kelontong tanpa dilengkapi SIUPER dan Surat Ijin Trayek di Perairan Pulau Sedanau, Rabu (9/1).

Penangkapan berawal saat KRI Cut Nyak Dien-375 melaksanakan patroli sektor di Perairan Natuna mendapatkan kontak kapal yang dicurigai melakukan pelanggaran, tepatnya di Perairan Pulau Sedanau Natuna Kepulauan Riau. Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Cut Nyak Dien-375 melaksanakan Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, personel dan dokumen kapal tersebut.

 Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal KLM. Sinar Natuna, Kebangsaan Indonesia, Jenis Kapal Layar Motor, Pemilik Hailim, Jumlah ABK 6 orang, Muatan Barang Kelontong.

 Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kapal KLM. Sinar Natuna diduga melakukan pelanggaran karena tidak dilengkapi SIUPER melanggar Pasal 290 jo Pasal 33 UU Pelayaran Nomor 7 Tahun 2008, Surat Ijin Trayek tidak ada melanggar Pasal 288 jo Pasal 28 ayat 4 UU Pelayaran Nomor 7 Tahun 2008, dan barang tidak sesuai manifest melanggar Pasal 285 jo Pasal 13 ayat 4 UU Pelayaran Nomor 7 Tahun 2008. 

Selain pelanggaran diatas, Tim Pemeriksa KRI Cut Nyak Dien-375 juga menemukan barang-barang terlarang diantaranya 1 paket narkoba jenis sabu seberat +/- 2 gram, Minuman keras 4 karton serta minuman keras oplosan sebanyak 18 kantong @3 liter. Diduga barang-barang terlarang tersebut akan dikomsumsi oleh ABK Kapal. 

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Cut Nyak Dien-375 Letkol Laut (P) Amin Wibiwi, S.T., membawa KLM. Sinar Natuna tersebut dengan cara di adhoc ke Pangkalan terdekat dalam hal ini Posal Sabang Mawang Lanal Ranai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA