KRI Kelabang-826 Tangkap Kapal Tanpa Surat Ijin Usaha Angkutan Laut (SIUPAL) Di Perairan Selat Sunda

KRI Kelabang-826 Tangkap Kapal Tanpa Surat Ijin Usaha Angkutan Laut (SIUPAL) Di Perairan Selat Sunda

Jakarta, 9 Januari 2019,-- Keberadaan Unsur KRI Jajaran Koarmada I dalam memberantas kegiatan ilegal dan menegakkan hukum di laut terus membuahkan hasil. Kali ini KRI Kelabang-826 berhasil menangkap Kapal Tugboat yang menggandeng Tongkang muatan Pasir tanpa dilengkapi SIUPAL di Perairan Selat Sunda, Rabu (9/1).

Penangkapan berawal saat KRI Kelabang-826 melaksanakan patroli sektor di sekitar Perairan Selat Sunda mendapatkan kontak kapal yang dicurigai melakukan pelanggaran. Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Kelabang-826 melaksanakan Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, personel dan dokumen kapal tersebut.

 Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal TB. JMS I, Tonage 126 GT dan TK. Ketapang II, Tonage 2329 GT, Kebangsaan Indonesia, Pemilik PT. Pelayaran Bandar Niaga Raya Jakarta, Jumlah ABK 11 orang, Muatan Pasir 2420 M³, Rute Pelayaran dari Teluk Semangka Lampung menuju Tanjung Priok Jakarta.

 Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kapal TB. JMS I dan TK. Ketapang II melakukan pelanggaran karena tidak dilengkapi Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL), Nahkoda tidak sesuai dengan persyaratan kecakapan, diduga muatan overdraught, membawa alat berat Excavator yang tidak terlampir dimanifest dan tidak dilashing.

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Kelabang-826 Mayor Laut (P) Aris P memerintahkan agar Kapal TB. JMS I dan TK. Ketapang II tersebut di adhoc ke Pangkalan terdekat dalam hal ini Lanal Banten untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA