KRI Teluk Cirebon-543 Tangkap Kapal Tanpa Surat Ijin Bongkar Muat Barang Berbahaya Di Perairan Tanjung Karawang

KRI Teluk Cirebon-543 Tangkap Kapal Tanpa Surat Ijin Bongkar Muat Barang Berbahaya Di Perairan Tanjung Karawang

Jakarta, 9 Januari 2019,-- Keberadaan Unsur KRI Jajaran Koarmada I dalam memberantas kegiatan ilegal dan menegakkan hukum di laut terus membuahkan hasil. Kali ini KRI Teluk Cirebon-543 berhasil menangkap Kapal Tugboat yang menarik Tongkang dengan muatan Batubara tanpa dilengkapi Surat Ijin Bongkar Muat Barang Berbahaya di Perairan Tanjung Karawang, Selasa (8/1).

Penangkapan berawal saat KRI Teluk Cirebon-543 melaksanakan patroli sektor di sekitar Perairan Tanjung Karawang mendapatkan kontak kapal pada posisi 05° 44’ 303” S - 107° 00’ 760” T, tepatnya di Perairan Utara Tanjung Karawang. Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Teluk Cirebon-543 melaksanakan Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, personel dan dokumen kapal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal TB. Janice, Tonage 148 GT dan TK. SPA 27002, Tonage 2091 GT, Kebangsaan Indonesia, Pemilik PT. Samudera Pratama Abadi Jakarta, Nahkoda Toumonsang Max, Muatan Batubara 5,392,730 MT, Jumlah ABK 8 orang (termasuk nahkoda), Rute Pelayaran dari Sampit Kalimnatan Tengah tujuan Cilegon Banten.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kapal TB. Janice dan TK. SPA 27002 melakukan pelanggaran karena radio kapal tidak sesuai dengan sertifikat stasiun radio kapal laut melanggar Pasal 131 Jo Pasal 307 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2018 dengan ancaman kurungan 2 tahun dan denda 300 juta, jumlah ABK kapal tidak sesuai dengan sertifikat pengawakan minimum kapal melanggar Pasal 135 Jo Pasal 310 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2018 dengan ancaman kurungan 2 tahun dan denda 300 juta, tidak memiliki surat ijin bongkar muat barang berbahaya melanggar Pasal 46 Jo Pasal 294 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2018 dengan ancaman kurungan 3 tahun dan denda 400 juta, alat keselamatan kapal liferaft expired tahun 2018 melanggar Pasal 117 Jo Pasal 302 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2018 dengan ancaman kurungan 3 tahun dan denda 400 juta.

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Teluk Cirebon-543 Mayor  Laut (P) Krido Satriyo memerintahkan agar Kapal TB. Janice dan TK. SPA 27002 tersebut di adhoc ke Pangkalan terdekat dalam hal ini Lantamal III Jakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA