KRI Silea-858 Tangkap Kapal Yang Melanggar UU Pelayaran Di Perairan Dumai
Tanjungpinang, 24 Mei 2019,-- KRI Silea-858 merupakan kapal perang dibawah jajaran unsur Satuan Kapal Patroli Lantamal IV Tanjung Pinang berhasil menangkap Kapal Tug Boat dan Tongkang yang melanggar UU Pelayaran di Perairan Dumai, Riau, Selasa (21/5).
“Penangkapan berawal saat KRI Silea-858 melaksanakan patroli sektor mendapatkan kontak kapal pada koordinat 01° 40’ 161” U - 101° 31’ 211” T tepatnya di Perairan Selat Rupat”, kata Komandan KRI Silea-858 Mayor Laut (P) Romi Sitorus, S.E.
Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Silea-858 melaksanakan Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, personel, dan dokumen kapal.
Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal TB. Mas Lines- 1001, GT.29/TK. Mas Lines-101, GT 825, Kebangsaan Indonesia dengan pemilik PT. Pelayaran Prima Jaya Samudra, Jumlah ABK 6 orang termasuk nahkoda, muatan nihil, dengan rute pelayaran dari Sungai Guntung tujuan Dumai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, TB. Mas Lines-1001/TK. Mas Lines-101 diduga melakukan pelanggaran karena tanda selar pada dokumen tidak sesuai dengan tanda selar di tongkang melanggar UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 pasal 131 Ayat 2 Jo Pasal 307 dengan hukuman penjara 2 tahun denda 300 juta dan melaksanakan pelayaran tanpa sarana komunikasi radio yang tidak berfungsi baik sehingga melalaikan keselamatan melanggar UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 155/158 Jo pasal 314 dengan hukuman penjara 6 bulan denda 100 juta.
Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Silea- 858 Mayor Laut (P) Romi Sitorus, S.E., memerintahkan agar kapal TB. Mas Lines- 1001/TK. Mas Lines-101 tersebut dikawal menuju pangkalan terdekat dalam hal ini Lanal Dumai untuk diproses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
0 komentar:
Posting Komentar