Lanal Tanjung Balai Karimun Tangkap Kapal Penyelundup Barang Bekas
Tanjung Balai Karimun, 21 Mei 2019,-- Patkamla V8 Lanal Tanjung Balai Karimun menangkap kapal penyelundup barang bekas dari Singapura di Perairan Karimun Anak, Sabtu (18/5).
Penangkapan berawal saat Patkamla V8 Lanal Tanjung Balai Karimun melaksanakan patroli terbatas di Perairan Karimun Anak mendapatkan kontak kapal pada posisi 1° 9’ 2” U - 103° 26’ 13” T. Selanjutnya dilaksanakan proses Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap dokumen, muatan dan abk kapal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diperoleh nama kapal KM. Sukses, Tonage 30 GT, Bendera Indonesia, Pemilik Ismael Hadi, Nahkoda Burhanudin Reja Alting, Jumlah ABK 4 orang (termasuk nahkoda), Muatan Barang Bekas kurang lebih 200 Karung, Rute Pelayaran dari Singapura tujuan Pulau Kundur.
Dari hasil penyelidikan KM. Sukses diduga melakukan pelanggaran karena Kapal berlayar tidak dilengkapi Port Clearance/SPB (Surat Persetujuan Berlayar) diduga melanggar Pasal 323 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Kapal membawa muatan barang lartas dari Singapore menuju Pulau Kundur tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun Letkol Laut (P) Catur Yogiantoro, S.E., M,Tr.Hanla memerintahkan agar KM. Sukses dikawal menuju Dermaga Lanal Tanjung Balai Karimun untuk dilaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan oleh Penyidik Lanal Tanjung Balai Karimun.
Tanjung Balai Karimun, 21 Mei 2019,-- Patkamla V8 Lanal Tanjung Balai Karimun menangkap kapal penyelundup barang bekas dari Singapura di Perairan Karimun Anak, Sabtu (18/5).
Penangkapan berawal saat Patkamla V8 Lanal Tanjung Balai Karimun melaksanakan patroli terbatas di Perairan Karimun Anak mendapatkan kontak kapal pada posisi 1° 9’ 2” U - 103° 26’ 13” T. Selanjutnya dilaksanakan proses Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap dokumen, muatan dan abk kapal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diperoleh nama kapal KM. Sukses, Tonage 30 GT, Bendera Indonesia, Pemilik Ismael Hadi, Nahkoda Burhanudin Reja Alting, Jumlah ABK 4 orang (termasuk nahkoda), Muatan Barang Bekas kurang lebih 200 Karung, Rute Pelayaran dari Singapura tujuan Pulau Kundur.
Dari hasil penyelidikan KM. Sukses diduga melakukan pelanggaran karena Kapal berlayar tidak dilengkapi Port Clearance/SPB (Surat Persetujuan Berlayar) diduga melanggar Pasal 323 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Kapal membawa muatan barang lartas dari Singapore menuju Pulau Kundur tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun Letkol Laut (P) Catur Yogiantoro, S.E., M,Tr.Hanla memerintahkan agar KM. Sukses dikawal menuju Dermaga Lanal Tanjung Balai Karimun untuk dilaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan oleh Penyidik Lanal Tanjung Balai Karimun.
0 komentar:
Posting Komentar